SMU 9 Manado
MANADO, TRENDSULUT – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Manado, Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Sulut mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana yang nilainya disebut mencapai Rp7,6 miliar tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua Kibar Sulut, Jaino Maliki, kepada media, Sabtu (10/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kembali pengelolaan anggaran tersebut guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Menurut Jaino, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa kembali pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana BOS pada periode tersebut.
Nama mantan kepala sekolah berinisial MT alias Meidy dan bendahara berinisial SS alias Stela turut disorot dalam desakan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai dana yang dipersoalkan, yakni sekitar Rp7,6 miliar, menjadi perhatian serius karena Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan.
Penggunaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, disertai administrasi dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kibar Sulut menilai, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi penggunaan anggaran, aparat penegak hukum perlu menelusurinya secara cermat.
Sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, antara lain keabsahan dokumen pertanggungjawaban, kesesuaian penggunaan dana dengan kebutuhan sekolah, serta aliran anggaran yang diduga bermasalah.
Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan dapat menjelaskan peran masing-masing pihak dalam proses pencatatan, pengelolaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban Dana BOS.
“Perlu ditelusuri apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban benar-benar asli dan sah, ke mana aliran dana yang tidak sesuai dengan realisasi kebutuhan sekolah, serta bagaimana peran masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran tersebut,” demikian pokok desakan yang disampaikan pihak Kibar Sulut.
Kibar Sulut berharap Tipikor Polda Sulut dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Penanganan yang transparan dan objektif dinilai penting agar dugaan penyimpangan tersebut tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jaino juga mendorong agar pemeriksaan, apabila dilakukan, tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah disebutkan, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Meski demikian, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Dana BOS semestinya dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh sekolah, guru, serta peserta didik.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi, penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Utara mengenai tindak lanjut atas desakan Kibar Sulut tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, termasuk mengenai status penanganan dugaan penyimpangan Dana BOS SMA Negeri 9 Manado Tahun Anggaran 2022–2023. (Bly)

Tinggalkan Balasan