IKLAN TEST

Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib audiensi bersama perwakilan pedagang dan LSM Forum Suara Rakyat Kota, Jumat (9/10/2026) malam.

KOTAMOBAGU, TRENDSULUT – Aspirasi pedagang untuk menghadirkan area khusus penjualan ikan segar dan daging ayam di Pasar 23 Maret Kotamobagu mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Usulan tersebut dibahas langsung bersama Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., dalam audiensi bersama perwakilan pedagang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota, Jumat (9/10/2026) malam.

Pertemuan yang turut dihadiri Ando Suka Mulia Lobud dan David Wulur itu menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas kebutuhan pedagang sekaligus arah penataan pasar yang berada di pusat Kota Kotamobagu tersebut.

Para pedagang berharap Pasar 23 Maret tidak hanya menampung aktivitas perdagangan barang kering, seperti pakaian dan kebutuhan rumah tangga atau Barito, tetapi juga dapat menyediakan ruang bagi komoditas basah yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari.

Namun, usulan tersebut tidak serta-merta dapat direalisasikan. Pasalnya, Pasar 23 Maret saat ini telah ditetapkan sebagai pasar kering berdasarkan Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai Pasar Kering.

Artinya, rencana menghadirkan lapak ikan segar dan daging ayam membutuhkan evaluasi serta kajian teknis agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan bagi penataan kawasan perkotaan.

Menurut Sahaya, posisi Pasar 23 Maret yang berada di pusat kota memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, setiap perubahan peruntukan maupun pengembangan aktivitas perdagangan harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepentingan ekonomi pedagang hingga kebersihan, kesehatan lingkungan, dan ketertiban kawasan.

“Pemerintah menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan usulan bagi penataan pasar di Kota Kotamobagu. Hal ini mengingat posisi Pasar 23 Maret yang berada di pusat kota memiliki karakteristik tersendiri, sehingga setiap perubahan pola atau pengembangan aktivitas perdagangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi, tata kelola pasar, kebersihan, kesehatan lingkungan, maupun ketertiban kawasan,” ujar Sahaya.

Ia menjelaskan, penyediaan area perdagangan komoditas basah tidak cukup hanya dengan menyiapkan lapak bagi pedagang. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

Aspek yang perlu dikaji meliputi ketersediaan lahan, sanitasi, sistem drainase, pengelolaan limbah dan sampah, kebersihan, hingga keamanan pangan. Dampak ekonomi serta kenyamanan masyarakat di kawasan pusat kota juga menjadi pertimbangan penting.

Pemkot Kotamobagu memastikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan komprehensif melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pedagang tanpa mengabaikan aturan, fungsi pasar, serta kepentingan masyarakat secara luas.

Sembari menunggu hasil kajian resmi, pemerintah mengimbau seluruh pedagang tetap mematuhi ketentuan peruntukan Pasar 23 Maret sebagai pasar kering serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Dengan adanya dialog ini, harapan pedagang untuk memperluas jenis komoditas yang diperdagangkan kini masuk dalam pembahasan pemerintah. Keputusan akhirnya akan bergantung pada hasil kajian, kesiapan fasilitas, dan kesesuaian dengan aturan penataan pasar yang berlaku.(bil)