Wakil Walikta Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri rapat pemaparan pendampingan hukum (legal assistance) bersama BP3KP Sulawesi I di Kantor Kejaksaan Kejati Sulut, Kamis (8/10/2026).
KOTAMOBAGU, TRENDSULUT – Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat langkah pengawalan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri rapat pemaparan pendampingan hukum (legal assistance) bersama Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Kamis (8/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan program pembangunan perumahan agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kejati Sulut tersebut membahas pendampingan dan pengawalan hukum terhadap program kerja BP3KP Sulawesi I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H.
Kehadiran Rendy menegaskan dukungan Pemkot Kotamobagu terhadap upaya percepatan penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. Menurutnya, pendampingan hukum memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai regulasi, terlebih pembangunan perumahan melibatkan pengelolaan anggaran serta aspek administrasi dan pertanahan yang membutuhkan kehati-hatian.
“Sinergi segitiga antara pemerintah daerah, instansi teknis seperti BP3KP, dan aparat penegak hukum dari Kejaksaan menjadi benteng utama. Melalui pendampingan ini, kita bisa memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujar Rendy.
Ia menambahkan, pendampingan hukum tidak hanya diperlukan untuk mengantisipasi persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan, tetapi juga menjadi langkah preventif guna meminimalkan risiko sengketa dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Bagi pemerintah daerah, pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan menjadi penting agar program strategis dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kejati Sulut melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyatakan kesiapan memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum sesuai kewenangannya. Dukungan tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi dan menangani kendala administratif maupun persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan program perumahan.
Koordinasi antara pemerintah daerah, BP3KP, dan Kejati Sulut juga diharapkan memperkuat efektivitas pelaksanaan program pembangunan perumahan di Sulawesi Utara, termasuk di Kota Kotamobagu dan wilayah sekitarnya.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, Pemkot Kotamobagu berharap program perumahan dan kawasan permukiman Tahun Anggaran 2026 dapat terealisasi secara optimal, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan manfaat nyata bagi masyarakat.(bil)

Tinggalkan Balasan