Rektor UKIT DR Ir Sandra Korua
TOMOHON, TRENDSULUT – Polemik biaya penyelesaian studi mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang disebut-sebut mencapai Rp10 juta akhirnya mendapat tanggapan dari Rektor UKIT, Dr. Ir. Sandra Korua.
Sandra menegaskan, informasi mengenai kenaikan biaya studi tersebut tidak benar. Ia membantah adanya kenaikan biaya perkuliahan maupun pungutan liar (pungli) di lingkungan UKIT.
Menurutnya, persoalan biaya yang sebelumnya disuarakan mahasiswa telah dibahas dan diselesaikan melalui pertemuan bersama yang diinisiasi Rektor dan melibatkan Wakil Rektor, Dekan Fakultas Teologia, mahasiswa dan perwakilan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UKIT pada Kamis 8 Oktober , dengan
“Beberapa hal sudah diselesaikan bersama mahasiswa dan DPM UKIT. Ini merupakan persoalan internal, termasuk menyangkut kebijakan keringanan biaya,” jelas Sandra.
Ia mengatakan, penetapan biaya perkuliahan telah dibahas secara transparan bersama pihak terkait. Karena itu, ia menegaskan tidak ada kenaikan biaya sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya.
Terselesaikannya polemik biaya kuliah di kampus UKIT jadi kabar gembira setelah gelombang protes luas dari mahasiswa terkait rencana kenaikan biaya skripsi yang sempat mencapai Rp10 juta.
Rektor UKKT Sandra Korua mengatakan, hasil keputusan rapat pimpinan yang melibatkan Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Teologi, dan perwakilan DPM dengan melahirkan beberapa hasil keputusan.
“Komunikasi antara pimpinan fakultas dan mahasiswa berjalan terbuka dan baik. Pertemuan ditutup dengan doa dan foto bersama. Semua pihak sepakat,” ungkap Rektor Sandra.
Terkait biaya pembimbingan dosen yang menjadi salah satu sorotan mahasiswa, Sandra menjelaskan bahwa nominal sebesar Rp1,5 juta telah disepakati dan tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir dan bisa dibayarkan cicil selama 4 bulan
“Biaya pembimbingan Rp1,5 juta tidak ada kenaikan sama sejak tahun sebelumnya dan bahkan bisa di cicil bahkan jika ada orang tua atau keluarga yang ingin sekaligus langsung lunas, diperbolehka,” bebernya.
Ia menilai, komponen biaya tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
Namun, besaran biaya penyelesaian studi yang sebelumnya disebut mencapai Rp6,25 juta hingga berpotensi meningkat menjadi Rp10 juta masih menjadi perhatian, terutama terkait rincian komponen biaya yang dibebankan kepada mahasiswa.
Pihak rektorat menegaskan bahwa biaya-biaya perkuliahan telah ditetapkan melalui pembahasan bersama dan bukan merupakan kebijakan kenaikan baru.
Menanggapi kekhawatiran mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi, Rektor Sandra Korua menyebut pihak universitas telah menyediakan kebijakan keringanan pembayaran melalui mekanisme cicilan.
Menurutnya, mahasiswa tidak harus menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sekaligus apabila mengalami kendala keuangan.
“Bahkan, kami memberikan fasilitas cicilan bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, mahasiswa yang mengajukan keringanan harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari pimpinan gereja setempat sebagai bentuk verifikasi kondisi ekonomi.
Sandra juga menegaskan bahwa biaya pembimbingan sebesar Rp1,5 juta dapat dibayarkan secara bertahap sehingga tidak harus langsung dilunasi dalam satu waktu.
“Untuk biaya Rp1,5 juta pembimbingan dosen, misalnya, bisa dicicil. Semuanya ada keringanan,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut menjadi respons pihak universitas atas keresahan mahasiswa Fakultas Teologi yang sebelumnya mempertanyakan transparansi biaya penyelesaian studi serta dampaknya terhadap mahasiswa yang kurang mampu.
Rektor Sandra Korua pun memberikan semangat kepada mahasiswa UKIT untuk berusahalah tuntaskan studi secepat mungkin.
Sebelumnya, DPM UKIT bersama DPM Fakultas Teologi menyuarakan mosi tidak percaya terhadap Direktorat Fakultas dan meminta evaluasi kebijakan biaya, keterbukaan rincian pembayaran, serta perlindungan bagi mahasiswa yang kesulitan memenuhi kewajiban finansial.
Dengan adanya pertemuan dan klarifikasi dari rektor, persoalan ini diharapkan dapat dituntaskan melalui komunikasi terbuka antara pimpinan universitas dan mahasiswa.
Meski demikian, transparansi mengenai rincian setiap komponen biaya serta mekanisme pemberian keringanan tetap menjadi hal penting untuk memastikan mahasiswa memahami kewajiban pembayaran mereka dan dapat menyelesaikan studi tanpa terhambat persoalan ekonomi. (bly)

Tinggalkan Balasan