Steffen Linu

Manado, TrendSulut– Pemilu serentak 2024 memasuki tahapan krusial yakni pendistribusian logistik. Komisioner Bawaslu Propinsi Sulut, Steffen Stevanus Linu memastikan agar tahapan ini berjalan sesuai prosedur, pengiriman logistik ke TPS jangan sampai terlambat.

“Informasi dari KPU pendistribusian logistik ke TPS serentak dilakukan H-1 pencoblosan.
Apa yang akan dilakukan KPU terkait jadwal distribusi logistik tentu sudah direncanakan dengan baik. Namun, kami (Bawaslu) tetap memberikan saran dan himbauan agar jangan sampai ada keterlambatan dalam pendistribusian ini. Harus sampai ke TPS tepat waktu. Jika ada keterlambatan tentu itu jadi potensi masalah, ” terang Linu disela sela rapat Pengawasan Partisipatif yang berlangsung di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin hingga Rabu (5-7/2/2024).

Dikatakan Linu, Bawaslu dalam pelaksanaan tugas memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan jajaran Bawaslu telah siap mengawasi tahapan pendistribusian logistik ini.

“Tugas bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan, ” tegas Linu yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

Dketahui, Bawaslu Sulut tengah memperhatikan secara serius distribusi logistik dalam rangka Pemilu 2024. Dalam rapat Pengawasan Partisipatif yang berlangsung di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin hingga Rabu (5-7/2/2024), Bawaslu Sulut menggandeng lintas elemen, termasuk Organisasi Kemasyarakatan (OKP), Pemantau Pemilu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), masyarakat, dan media untuk sama sama melakukan pengawasan pada tahapan krusial ini.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Sulut menekankan pentingnya memperhatikan faktor-faktor non-teknis dalam distribusi logistik, terutama di daerah dengan tingkat aksesibilitas yang kompleks. Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menyatakan,

“Berbagai potensi terlebih faktor non-teknis seringkali menjadi kendala dalam distribusi logistik Pemilu, seperti faktor alam, letak geografis wilayah Sulut, juga keadaan gudang logistik dan lain sebagainya. Oleh karena itu, melalui rapat ini, kami mengajak semua pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat turut serta mengawasi proses distribusi logistik,” ungkap Steffen Linu dalam penutupan

Sesuai dengan aturan, pendistribusian logistik Pemilu harus diselesaikan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara. “Keterlambatan dalam pendistribusian logistik dapat berdampak besar pada pelaksanaan Pemilu secara keseluruhan. Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau KPU untuk memperhatikan azas urgensi distribusi, termasuk ketepatan waktu, jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, serta kualitas logistik yang didistribusikan,” tegas Linu.

Kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifly Densi, juga menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk akademisi seperti Jhonny Taroreh, Irene Tangkawarouw, Jerricho Pombengi, dan tenaga ahli Bawaslu RI, Fentje Bawengan. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta terkait pentingnya pengawasan distribusi logistik Pemilu demi kelancaran proses demokrasi.(bly)