IKLAN TEST

Dekan Fakultas Teologi UKIT Tomohon, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K. didampingi jajaran pimpinan fakultas dan program studi Saat Konferensi Pers, Selasa (13/10/2026).INSERT : Pdt. Dr Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K.

TOMOHON, TRENDSULUT – Kabar baik bagi mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT). Pimpinan rektorat bersama fakultas resmi mengambil kebijakan menghapus biaya pembimbingan skripsi sekaligus memastikan tidak ada kenaikan biaya seminar proposal dan ujian skripsi.

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi ratusan mahasiswa yang tengah berjuang menyelesaikan studi, menyusul polemik biaya penyelesaian tugas akhir yang sebelumnya menjadi perhatian mahasiswa.

Kebijakan itu disampaikan langsung Dekan Fakultas Teologi UKIT Tomohon, Pdt. Dr. Denny Adri Tarumingi, M.Pd.K., didampingi jajaran pimpinan fakultas dan program studi, Selasa (13/10/2026).

Denny menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama pimpinan dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa.

“Pertama, tidak ada lagi pembayaran uang pembimbingan skripsi, baik yang nilainya dari Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta. Kedua, tidak ada kenaikan biaya ujian skripsi, seminar, dan proposal. Selanjutnya, pembiayaan seperti buku, cetak skripsi dan lainnya semuanya dikembalikan seperti semula dan tidak ada kenaikan,” tegas Denny dalam keterangan pers.

Ia juga memastikan, tidak boleh ada lagi pungutan di luar ketentuan yang telah disepakati dan dibebankan kepada mahasiswa selama proses pembelajaran hingga penyelesaian tugas akhir.

“Kami sudah sepakat, tidak ada lagi mahasiswa yang dibebankan dengan biaya-biaya apa pun. Murni, mahasiswa datang untuk kuliah dan belajar,” ujarnya.

Tak hanya menghapus biaya pembimbingan skripsi, pihak fakultas juga membuka kesempatan bagi mahasiswa yang telanjur melakukan pembayaran untuk mendapatkan pengembalian dana secara penuh.

Syaratnya, mahasiswa harus menunjukkan bukti pembayaran yang sah agar proses pengembalian dapat dilakukan.

Terkait biaya buku dan pencetakan dokumen, Denny menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut pada dasarnya merupakan biaya produksi atau pencetakan, bukan pungutan lain untuk pelaksanaan ujian.

Ke depan, fakultas akan menyediakan tautan khusus yang dapat diakses mahasiswa untuk mencetak sendiri buku yang dibutuhkan sesuai keperluan masing-masing.

Hal serupa berlaku untuk kebutuhan tiga rangkap skripsi. Mahasiswa diberikan keleluasaan mengatur sendiri proses pencetakan dokumen tersebut.

“Karena itu kami kembalikan ke mahasiswa untuk mencetak itu, dan ketika nanti mahasiswa menerima ijazah wajib membawa itu,” jelasnya.

Denny memastikan, kebijakan penghapusan biaya pembimbingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu kondisi keuangan fakultas. Sebaliknya, pihak fakultas berupaya menata kembali keseimbangan keuangan sekaligus mengevaluasi kebijakan subsidi yang selama ini diberikan kepada mahasiswa.

Menurutnya, sebagai perguruan tinggi swasta, UKIT perlu mengelola pembiayaan secara seimbang, termasuk untuk kebutuhan akademik, kemahasiswaan, dan sarana prasarana.

Ia mengungkapkan, evaluasi juga dilakukan terhadap pola subsidi pembimbingan yang selama ini diberikan, tetapi dalam sejumlah kasus belum membuat mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu.

“Ada pembiayaan terhadap dana subsidi kepada mahasiswa yang perlu ditinjau. Sekian lama kami subsidi, tetapi berpengaruh terhadap keadaan mahasiswa. Telah disubsidi, namun mereka belum juga selesai lebih dari enam bulan,” ungkapnya.

Karena itu, fakultas menilai perlu ada perubahan kebijakan yang mendorong mahasiswa menyelesaikan studi lebih cepat tanpa menambah beban biaya yang memberatkan.

Denny menambahkan, sebelumnya juga tersedia kebijakan keringanan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Bagi mahasiswa yang benar-benar tidak mampu, fakultas meminta adanya surat keterangan dari lembaga gereja sebagai salah satu persyaratan.

Dengan kebijakan terbaru ini, pihak fakultas berharap proses pembimbingan dan penyelesaian studi dapat berlangsung lebih baik, sekaligus memperkuat komunikasi antara pimpinan, dosen, dan mahasiswa.

Diketahui, saat ini sekitar 400 mahasiswa Fakultas Teologi UKIT sedang dalam proses penyelesaian skripsi.

Sebelumnya, persoalan biaya penyelesaian ujian akhir sempat menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai total biaya yang disebut mencapai Rp6.750.000.

Rincian biaya yang disampaikan mencakup Rp1.750.000 untuk seminar proposal skripsi dan Rp4.000.000 untuk ujian skripsi. Sementara itu, informasi mengenai kemungkinan kenaikan biaya hingga Rp10 juta turut mendapat perhatian Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UKIT dan DPM Fakultas Teologi.

Kebijakan terbaru ini menjadi respons penting di tengah perhatian terhadap keterjangkauan biaya pendidikan dan kelancaran penyelesaian studi mahasiswa.

Denny menyampaikan terima kasih kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), jajaran direktorat, dosen, mahasiswa, serta wartawan yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia menegaskan, Fakultas Teologi UKIT akan terus membuka ruang komunikasi dan berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswa, lembaga, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), serta masyarakat luas.

“Biarlah Fakultas Teologi selalu membuka ruang komunikasi dan tidak berupaya memberatkan mahasiswa, termasuk dalam pembimbingan dan penyelesaian studi. Komitmen tersebut sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswa, lembaga, dan GMIM bahkan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Denny didampingi Dekan I Fakultas Teologi UKIT, Pdt. Dr. Linda Patricia Ratag, M.Th., MAICS; Pdt. Dr. Mieke Nova Sendow, M.Pd.K.; Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Pdt. Matulandi Arthur Tewu, M.Th.; serta sejumlah ketua program studi S1, S2, dan S3 di lingkungan Fakultas Teologi UKIT. (bly)