IKLAN TEST

Pengacara Eka Dicky

TOMBARIRI, TRENDSULUT – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret oknum Hukum Tua Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, berinisial TR alias Temmy. Seorang perempuan berinisial Meytha Adam (50), aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Mokupa, resmi melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Tak hanya satu perkara, korban mengaku mengalami dua peristiwa dugaan penganiayaan yang kini telah dilaporkan ke kepolisian. Dalam kedua laporan itu, korban turut menyebut nama terlapor berbeda, masing-masing TR alias Temmy dan Roland Wilian Adam, warga setempat.

Meytha mendatangi Polda Sulut dengan didampingi keluarga serta tim penasihat hukum, Eky Dicky dan Jems Rama. Ia mengaku mengalami luka, nyeri, dan memar di sejumlah bagian tubuh akibat dugaan kekerasan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak korban, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/630/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 30 September 2026.
Dan laporkan kedua dengan Nomor LP/B/649/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 9 Oktober 2026.

Dalam laporan polisi tertanggal 9 Oktober 2026, Meytha mengaku mengalami dugaan penganiayaan di jalan depan Polsek Tombariri sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat itu, korban berniat mengunjungi sepupunya, Michael Samsudin, di Desa Borgo. Namun, menurut keterangan korban, kedatangannya dihalangi oleh seorang perempuan yang disebut sebagai Hukum Tua Desa Borgo.

Korban mengaku terlapor berusaha memukul dirinya, bergelantungan pada lengan kirinya, serta mencakar bagian wajah hingga leher. Akibat kejadian tersebut, leher korban disebut mengalami kemerahan dan memar.

Pihak korban juga menyebut adanya bukti video terkait peristiwa tersebut. Bukti itu diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sementara itu, laporan sebelumnya dengan peristiwa yang menurut korban terjadi pada Senin, 28 September 2026, di ruang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Gubernur Sulut.

Dalam keterangannya, Meytha mengaku bertemu dengan sejumlah orang yang dikenalnya sebagai warga Desa Borgo ketika keluar dari kamar mandi di ujung kantor.
Karena merasa memiliki persoalan dengan Hukum Tua Desa Borgo, korban mengaku berusaha berlari menuju ruangan. Namun, saat berada di pintu masuk, ia bertemu dengan Roland Wilian Adam yang disebut berdiri di lokasi tersebut.

Korban menuding Roland mendorong dirinya ke arah pintu kaca. Akibat kejadian itu, bagian payudara dan lengan kiri korban disebut mengalami nyeri serta memar.
Atas dua peristiwa yang dilaporkannya, Meytha meminta aparat kepolisian memproses perkara tersebut secara profesional dan adil.

“Kami minta diproses hukum seadil-adilnya terhadap oknum hukum tua dan seorang warga,” ujar Meytha.

Kuasa Hukum: Minta Diusut Tuntas
Penasihat hukum korban, Eky Dicky, menilai dugaan kekerasan yang dialami kliennya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia menyebut peristiwa yang dilaporkan kliennya telah terjadi lebih dari satu kali.

“Jadi, penganiayaan ini sudah direncanakan karena sudah dua kali. Berdasarkan laporan klien kami, suami terlapor diduga ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan. Kejadian penganiayaan ini ada bukti video,” ujar Eky Dicky.

Eky juga meminta Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan mengusut perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap penyidik memeriksa seluruh pihak terkait, mendalami bukti yang diserahkan, serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Senada, penasihat hukum Jems Rama menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang menyeret seorang pejabat pemerintah desa. Menurutnya, seorang hukum tua semestinya menjadi pengayom masyarakat dan memberikan teladan dalam menyelesaikan persoalan.

Jems menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi korban serta mengawal penanganan perkara agar berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum dan mengawasi agar perkara ini tidak berhenti, tetapi tuntas hingga proses hukum di pengadilan,” tegas Rama.(bly)