Yulius Selvanus Saat Rapat Paripurna DPRD Pertanggungjawaban APBD 2025 dan KUA/PPAS 2027
Manado, TRENDSULUT – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, memaparkan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (14/7/2026).
Rapat yang digelar di Kantor DPRD Sulut itu mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penjelasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Utara.
Menurutnya, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Gubernur.
Gubernur Yulius turut mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi DPRD selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, mekanisme checks and balances menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi menghadirkan pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Berbagai rekomendasi DPRD, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Yulius, akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur memaparkan arah kebijakan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, yang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Tema pembangunan tahun 2027 adalah “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Pemerintah Provinsi Sulut menetapkan delapan prioritas pembangunan, antara lain:
1. Penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3. Penguatan daya saing ekonomi daerah.
4. Ketahanan pangan, energi, dan air.
5. Peningkatan keamanan masyarakat.
6. Penguatan pelayanan publik.
7. Peningkatan akuntabilitas pemerintahan.
8. Transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski dihadapkan pada ketidakpastian fiskal akibat belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027, Pemprov Sulut tetap menyusun KUA dan PPAS dengan pendekatan yang hati-hati, adaptif, dan antisipatif.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat. Kami juga memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” ujar Yulius.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemprov Sulut menargetkan sejumlah indikator makro ekonomi, yakni:
Pertumbuhan ekonomi 5,7–6,7 persen..Inflasi 2,3–3,7 persen. Tingkat kemiskinan 5,82–6,32 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka 4,68–5,26 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 77,74.
Sementara itu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,24 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp3,03 triliun. Penyusunan pembiayaan daerah dilakukan secara cermat untuk menjaga keberlanjutan fiskal.
Belanja daerah diprioritaskan pada pembayaran belanja pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur strategis, perlindungan sosial, sektor kesehatan, pemenuhan mandatory spending, pelayanan dasar, mitigasi bencana, hingga penguatan kerukunan umat beragama.
Selain membahas arah kebijakan keuangan daerah, Gubernur Yulius juga menjelaskan urgensi pembentukan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular yang dapat berdampak pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, hingga keamanan masyarakat.
Ranperda itu akan mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, tahapan penanggulangan mulai dari kewaspadaan hingga pemulihan, termasuk pengaturan pembatasan aktivitas sosial apabila diperlukan.
“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur.(bil)

Tinggalkan Balasan