MANADO, TRENDSULUT – Sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam upaya memperkuat koordinasi serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. Senin (12/10/2026), menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Peran Gubernur Bersama Komisi II DPR RI.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara diwakili oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H. Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPR RI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Dede Yusuf Macan Effendi, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Bob Andika Mamana Sitepu, Ahmad Irawan, Dadang M. Naser, Ahmad Wazir Noviadi, Longki Djanggola, Ali Ahmad, Mardani Ali Sera, Aus Hidayat Nur, dan Ahmad Heryawan.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi, menyelaraskan pemahaman, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur pemangku kepentingan lainnya.
Pembahasan mengenai peran gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi pengawasan diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Plt. Kajati Sulut dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta unsur Forkopimda. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan pemerintahan daerah semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara senantiasa mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta berlandaskan hukum, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara. (Luk)

Tinggalkan Balasan