IKLAN TEST

Walikota Weny Gaib Bersama Perwakilan Kementerian ATR/BPN

Kotamobagu, TRENDSULUT –  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah progresif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., Pemkot Kotamobagu memperketat penataan aset-aset milik daerah melalui sinergi lintas instansi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan koordinasi intensif yang sebelumnya digelar di Manado.

Pertemuan lanjutan yang dilangsungkan di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu pada Kamis, 15/10/2026, tersebut memfokuskan pembahasan pada pembenahan administrasi pertanahan, percepatan legalitas aset, serta pencegahan potensi penyimpangan atau kebocoran aset negara di daerah.

​Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., menjelaskan bahwa kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan setempat mencakup penataan menyeluruh terhadap tanah-tanah milik pemerintah daerah.

Ruang lingkup penataan ini meliputi inventarisasi fisik, proses sertifikasi formal, hingga penertiban dokumen kepemilikan agar terintegrasi secara digital dan sistematis dengan pemerintah pusat.

​”Melalui kolaborasi ini, pemerintah pusat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian secara langsung terhadap aset-aset pertanahan yang ada di daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang terbengkalai, beralih fungsi secara ilegal, ataupun bermasalah secara hukum di kemudian hari,” tegas dr. Weny Gaib.

​Lebih lanjut, Wali Kota memaparkan bahwa pembenahan pertanahan ini tidak hanya bertujuan untuk pengamanan aset semata, melainkan juga memiliki multiplier effect terhadap perekonomian dan fiskal daerah.

Dengan tertatanya administrasi pertanahan yang terintegrasi -mulai dari penerbitan sertifikat, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Nomor Objek Pajak (NOP)- pemerintah daerah optimis dapat mengoptimalkan sektor-sektor penunjang pendapatan.

​”Apabila seluruh urusan pertanahan, sertifikasi aset komersial, maupun instrumen administrasi seperti NIB dan NOP dapat berjalan selaras dan tertib secara administratif, muaranya tentu akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu,” imbuhnya.

​Sebagai wujud nyata dari komitmen pelayanan pertanahan yang pro-rakyat, Pemkot Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan juga bersiap menyerahkan dokumen legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Dalam waktu dekat, tercatat ada 179 sertifikat tanah milik masyarakat hasil program redistribusi/legalisasi yang akan segera diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Kota bersama pihak Kantor Pertanahan.(bil)