IKLAN TEST

​Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, S.H

KOTAMOBAGU, TRENDSULUT – Beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diunggah akun Facebook Kibar Indonesia terkait dugaan penawaran “jalur cepat” pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Kotamobagu menuai perhatian. Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

​Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, S.H, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa pihak instansi tidak mengetahui maupun membenarkan praktik pungutan atau penawaran “jalur cepat” tersebut.

​”Sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti identitas pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan merupakan oknum terkait DPMPTSP atau justru pihak luar yang memanfaatkan nama instansi untuk modus penipuan,” ujar Meike.

​1. Tidak Mengetahui dan Tidak Membenarkan Praktik Tersebut

​DPMPTSP Kotamobagu menegaskan tidak pernah melegitimasi layanan pengurusan izin melalui jalur tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan hukum.

​2. Pengurusan Izin Harus Melalui Mekanisme Resmi

​Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Kotamobagu guna mendapatkan informasi pelayanan yang sah. Publik diminta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan percepatan izin dengan meminta imbalan.

​3. Penelusuran Internal dan Langkah Hukum

​DPMPTSP akan melacak nomor WhatsApp serta pihak-pihak yang terlibat dalam tangkapan layar tersebut. Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang atau melanggar hukum, tindakan tegas hingga jalur hukum akan diambil.

​4. Permohonan Bantuan Informasi kepada Akun “Kibar Indonesia”

​Pihak DPMPTSP meminta kerja sama dari pengelola halaman Facebook Kibar Indonesia untuk memberikan data pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang tertera pada percakapan tersebut, guna mempermudah proses verifikasi.

​5. Peningkatan Pengawasan Pelayanan Publik

​Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, pengawasan terhadap mekanisme perizinan akan semakin diperketat demi menjaga transparansi dan keandalan pelayanan.

​DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan kembali bahwa seluruh proses pengurusan perizinan tidak dipungut biaya alias gratis (kecuali retribusi resmi daerah sesuai undang-undang yang berlaku).

​Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau percaloan melalui nomor layanan/pengaduan resmi berikut:

  • ​0821-9517-2121
  • ​0895-8029-69264
  • ​0822-4697-9468
  • ​0852-4111-7329
  • ​0813-4275-9298

​”Mari kita awasi bersama proses pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Kotamobagu. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Meike.(bil)