Calvin Castro
MANADO, TRENDSULUT – Ketua ARMAK (Aliansi Rakyat Menggugat Korupsi/Aliansi Ormas dan LSM Anti Korupsi) Sulawesi Utara (Sulut), Calvin Castro, menyatakan akan melaporkan pemilik akun Facebook (FB) bernama “Augus Assa” kepada aparat penegak hukum.
Rencana pelaporan tersebut menyusul adanya unggahan di media sosial yang menurut Calvin Castro, diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sulut.
Calvin menegaskan bahwa media sosial tidak boleh dijadikan sarana untuk menyebarkan konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, terlebih terhadap pejabat negara. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan kritik, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila memang ditemukan adanya unsur dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Calvin Castro.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kapolda Sulawesi Utara merupakan bagian dari upaya pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Calvin, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi, termasuk apabila terdapat oknum yang telah ditetapkan atau terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Penegakan hukum yang dilakukan Kapolda Sulut kami nilai sebagai langkah untuk menyelamatkan institusi dari praktik-praktik korupsi oleh oknum yang terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.
Calvin pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau agar setiap pengguna media sosial tidak mudah menyebarkan informasi atau unggahan yang berpotensi melanggar hukum maupun merugikan nama baik pihak lain.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau pernyataan dari pemilik akun Facebook yang dimaksud terkait rencana pelaporan tersebut. Oleh karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(bly*)

Tinggalkan Balasan