IKLAN TEST

Ronaldo Lumaya, SH dan Jensen Rambitan, SH

Tondano, TRENDSULUT Tim penasihat hukum dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024, Jensen Rambitan, SH dan Ronaldo Lumaya, SH, menyatakan menghormati langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa yang telah menetapkan RR dan AS sebagai tersangka.

Kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial RR alias Robert, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, serta AS, selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan.

Meski menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik, tim penasihat hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan akhir dari proses peradilan.

“Status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang nantinya akan diuji melalui proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan,” ujar Jensen Rambitan, didampingi Ronaldo Lumaya

Selain itu, pihaknya mengungkapkan akan segera mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua kliennya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap Kejari Minahasa menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan pembuktian yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/07/2026) tengah malam,  RR dan AS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tondano.

Di sisi lain, tim penasihat hukum turut mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru membentuk opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Rambitan.

Sementara itu, Kajari Minahasa, Rama Eka Darma, dalam Konferensi Pers, Rabu malam mengatakan, pihaknya mengimplementasikan penerapan KUHP Baru dalam penetapan dua tersangka. Diantaranya menerapkan penegakan hukum humanis

“Prinsip hak asasi manusia dan hak tersangka dikedepankan. Kita perhatikan unsur praduga bersalah selama dalam proses penetapan tersangka.Saat ini kita sedang penyesuaian penetapan KUHAP baru makanya agak lama dalam proses penetapan tersangka. Syukur meski pertama penerapannya tapi sudah mulai menyesuaikan,” ujarnya.

Salah satu penerapan KUHAP baru dalam kasus korupsi tersebut dimana Kejari Minahasa tidak menghadirkan atau menampilkan dokumentasi tersangka pada saat melaksanakan konferensi pers.(bly)