Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Saat Diamankan di Mapolres Boltim
Boltim, TRENDSULUT – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) di wilayah Desa Tombolikat, Kec. Tutuyan, setelah sebelumnya terjadi penganiayaan di Desa Paret, Kec. Kotabunan.
Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU Jerry A. Tambunan, S.Tr.K menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 23.40 WITA di Jalan Pantai Desa Paret. Korban atas nama Fuji Astuti Pelealu, 24 tahun, warga Desa Loyow, Kec. Nuangan, mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Korban dijambak rambutnya, ditampar di bagian pipi kanan, dan ditahan di dalam mobil agar tidak bisa keluar. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian pipi,” ujar IPTU Jerry.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/VII/2026/SPKT/Res BOLTIM, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 12.00 WITA tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak. Dua orang pelaku, Fadillah Bogdadi dan Mohammad Karan Pakaya, diamankan di rumah Fadillah di Desa Tombolikat Selatan. Satu pelaku lainnya, Artati Mangantar, diamankan di tempat kerjanya di Dapur Makan Bergizi Gratis Desa Tombolikat. Ketiganya langsung dibawa ke Mako Polres Boltim untuk proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kater dan 1 unit mobil Honda Brio yang digunakan saat kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Boltim.(Luk)

Tinggalkan Balasan