Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma (tengah) didampingi Kasie Pidsus dan Kasie Intel saat Konferensi Pers, Rabu (22/07/2026) malam.
Tondano, TRENDSULUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, membuka peluang adanya perluasan penanganan perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
proyek pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Selain kemungkinan pengembangan perkara, Kejari Minahasa juga tidak menutup peluang adanya penambahan tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Minahasa,
Rama Eka Darma, dalam Konferensi Pers, Rabu (22/07/2026) malam.
Eka Darma menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus di penetapan dua tersangka inisial RR alias Robert yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Minahasa, serta AS, selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Saat ini proses penyidikan, masih pengembangan dan tidak menutup kemungkinan jika ada alat bukti yang kuat bisa ada tersangka lain,” ujarnya.
Meski begitu, Kejari Minahasa belum melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Menurut Eka Darma, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan nantinya akan mengarah pada dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan alat bukti tambahan. Kajari Minahasa juga menegaskan bahwa peluang adanya tersangka lain masih sangat terbuka. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat perkara.
“Nantinya aman dilihat hasil perkembangan penyidikan atau akan ada perluasan penanganan nantinya,” ujar.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekira pukul 22.00 Wita, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 Wita pagi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RR dan AS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tondano.
RR diduga terlibat dalam perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa. Sementara AS merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut.
Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173 dan dilaksanakan selama 100 hari kalender.
Pembayaran terhadap pekerjaan juga telah dilakukan 100 persen. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume pekerjaan.
Dtemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.920.692,65. Kerugian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385, setelah dikurangi PPN 11 persen sebesar Rp30.394.692,35 yang telah dipungut dan disetorkan oleh penyedia ke kas negara.(bly)

Tinggalkan Balasan