IKLAN TEST

Dua sejoli pelaku pekerkosaan

Airmadidi, TRENDSULUT – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali menggemparkan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Seorang perempuan cantik berusia 26 tahun menjadi korban tindakan keji yang diduga dilakukan oleh dua sejoli, seorang pria berinisial ST alias Sam dan pacarnya, perempuan berinisial SAB alias Asri.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 18.35 Wita. Aksi dugaan rudapaksa itu berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di dalam mobil angkutan umum dan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Airmadidi.

Kapolres Minut AKBP Auliya Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagouw membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban awalnya baru pulang kerja dan diantar temannya ke terminal angkutan umum di Airmadidi.

“Korban kemudian naik kendaraan angkutan umum yang dikemudikan terduga pelaku pria. Di dalam mobil itu juga terdapat terduga pelaku perempuan,” ujar Iskandar, Sabtu (18/4/2026).

Namun di tengah perjalanan, arah kendaraan berubah menuju kawasan jembatan panjang di Airmadidi. Korban yang mulai curiga berusaha turun, tetapi pelaku diduga mengunci pintu kendaraan dan mencegah korban melarikan diri.

Dalam kondisi terancam, korban disebut mengalami kekerasan fisik. Ia dicekik dan diancam akan dibunuh jika berteriak. Pelaku perempuan bahkan diduga ikut melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban.
Di bawah tekanan dan ancaman tersebut, korban tidak berdaya saat pelaku pria melakukan tindakan pemerkosaan di dalam kendaraan.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di kawasan Airmadidi setelah sempat singgah di SPBU Sawangan. Di lokasi kedua, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di dalam kamar, dengan pelaku perempuan berada di tempat kejadian.

Korban kembali mengalami kekerasan fisik dan intimidasi. Bahkan, korban diduga dipaksa menyaksikan tindakan tidak senonoh alias hubungan suami isteri kedua pelaku, yang semakin menambah trauma mendalam.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Sabtu, 18 April 2026.
“Kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iskandar.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pengingat pentingnya keamanan serta kewaspadaan, khususnya dalam penggunaan transportasi umum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa, agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.(oji)