Proses mediasi yang difasilitasi Wabup Minahasa Vanda Sarundajang antara Ci Linda dan BPN Minahasa di ruang kerja Wabup
Tondano, TRENDSULUT – Polemik sertifikat tanah yang sempat viral antara Linda Tambajong atau yang akrab disapa Ci Linda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa akhirnya menemukan titik terang.
Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang SS MAP (Vasung) turun tangan memfasilitasi mediasi kedua pihak, Jumat (4/9/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa berupaya mencari jalan keluar agar persoalan administrasi pertanahan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
Hasilnya, kedua pihak sepakat mengakhiri polemik melalui komunikasi dan mediasi. Dalam proses tersebut, BPN Minahasa telah menerbitkan pembatalan terhadap sertifikat yang menjadi objek persoalan.
Langkah Wabup Vasung mendapat apresiasi karena menunjukkan respons pemerintah daerah terhadap persoalan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pengalaman Vasung sebagai wakil rakyat selama tiga periode di Senayan juga dinilai menjadi modal dalam membangun komunikasi dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kepada wartawan, Vanda mengatakan keterlibatannya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini tentu bentuk tanggung jawab Pak Bupati dan saya kepada masyarakat. Kebetulan juga saya kenal. Dan saya dan jajaran berupaya melakukan mediasi, mencari jalan keluar permasalahan ini,” jelasnya, Sabtu (5/9/2026)
Vasung mengaku bersyukur persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi. Terlebih, kedua pihak akhirnya dapat berdamai.
“Saya bersyukur, masalah ini boleh selesai dan kedua pihak boleh berdamai. Kami sebagai pemerintah tentu senang semua bisa selesai dengan baik,” ucap Vasung.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Minahasa Alfrits Opit mengatakan pihaknya telah meluruskan kesalahpahaman atau mispersepsi yang sebelumnya terjadi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan dalam proses pelayanan.
“Telah kami luruskan mispersepsi yang terjadi dan saya menyadari seandainya memang ada kesalahan, mohon dimaafkan,” ujar Alfrits.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi BPN Minahasa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keliru berperilaku ataupun salah tanggap yang telah terjadi kiranya menjadi pengalaman bersama,” tukasnya.
Di sisi lain, Linda Tambajong menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampinginya hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.
Linda secara khusus mengapresiasi perhatian Wabup Vanda Sarundajang yang disebutnya terus memantau proses penyelesaian persoalan sejak kejadian tersebut menjadi viral pada 1 September 2026.
Pendampingan tersebut berlanjut hingga pertemuan di Kantor Wakil Bupati Minahasa pada 4 September 2026. Dalam pertemuan itu, Wabup Vasung bersama Kepala Kantor BPN Minahasa Alfrits Opit membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Alfrits memberikan klarifikasi secara lisan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi saat Linda bersama keluarganya berada di Kantor BPN Minahasa pada 1 September 2026.
Pihak BPN Minahasa kemudian menjelaskan tahapan penyelesaian selanjutnya, mulai dari proses pengumuman pembatalan sertifikat ganda hingga pendaftaran kembali yang akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Linda berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan lancar hingga nantinya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya dapat diterbitkan.
Selain Wabup Vasung, Linda juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Minahasa Daudson Rombon serta Kepala Bapenda Minahasa Jeffry Tangkulung yang turut mendampingi proses penyelesaian.
Penyelesaian polemik melalui mediasi ini menjadi contoh bahwa persoalan pelayanan publik dapat dicarikan jalan keluar melalui komunikasi, klarifikasi, dan keterlibatan pemerintah sebagai fasilitator, dengan tetap mengedepankan prosedur serta ketentuan yang berlaku. (bly)

Tinggalkan Balasan