IKLAN TEST

Sahaya Mokoginta

Kotamobagu, TRENDSULUT Pemerintah Kotamobagu kian serius membenahi wajah birokrasi hingga ke level paling bawah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014, standar rekrutmen perangkat desa kini diperketat terutama soal batas usia.

Dalam regulasi anyar tersebut, calon perangkat desa maupun kelurahan diwajibkan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pengangkatan. Ketentuan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan aparatur berada pada fase paling produktif, baik secara fisik maupun pemikiran.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, ini adalah upaya membangun fondasi birokrasi yang sehat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Ini bukan hanya soal umur, tapi soal kualitas pelayanan. Kita ingin perangkat desa benar-benar berada di usia emas, sehingga mampu bekerja cepat, tanggap, dan profesional,” ujar Sahaya, Selasa (22/04/2026).

Menariknya, meski batas usia diberlakukan ketat saat rekrutmen, pemerintah tetap memberikan kepastian karier bagi perangkat yang telah dilantik. Mereka dapat menjabat hingga usia 60 tahun, selama mampu menjaga kinerja dan integritas.

Namun, Sahaya mengingatkan bahwa masa jabatan tersebut bukan tanpa evaluasi. Perangkat desa atau kelurahan tetap bisa diberhentikan sebelum mencapai usia pensiun jika terbukti berkinerja buruk, tidak disiplin, atau melanggar aturan.

“Jangan merasa aman hanya karena sudah dilantik. Evaluasi tetap berjalan. Kalau tidak disiplin atau kinerjanya menurun, tentu ada konsekuensi,” tegasnya.

Di Kota Kotamobagu sendiri, Sahaya memastikan kondisi aparatur masih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seluruh perangkat yang aktif saat ini disebut belum mencapai batas usia pensiun.

Ia pun mendorong para Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah untuk tidak ragu melakukan evaluasi berkala. Bahkan, jika diperlukan, penyegaran aparatur harus dilakukan demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak disiplin, lakukan penyegaran. Ini penting agar pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan tetap efektif dan responsif,” tambahnya.

Sinkronisasi antara PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2019 diharapkan mampu menciptakan sistem rekrutmen yang transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menghadirkan aparatur yang memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas, dedikasi, dan komitmen tinggi dalam melayani masyarakat.(bil)