IKLAN TEST

Momen Penetapan Tata Gereja berlangsung dalam suasana khidmat di tengah Ibadah Perjamuan Kudus di Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado

MANADO, TRENDSULUT – Setelah melalui rangkaian pembahasan dan persidangan yang berlangsung ketat selama tiga hari, Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) akhirnya secara resmi menetapkan Tata Gereja GMIM hasil Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 Tahun 2026.

Momen bersejarah tersebut berlangsung dalam suasana khidmat di tengah Ibadah Perjamuan Kudus yang dipusatkan di Auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Penetapan dilakukan tepat pukul 00.11 WITA, disaksikan langsung seluruh peserta sidang dan panitia pelaksana SMSI ke-82.

Ketua BPMS GMIM, Pdt. Adolf Wenas, memimpin langsung proses pengesahan Tata Gereja tersebut. Dengan ketukan palu sidang, produk hukum gerejawi yang menjadi hasil pembahasan SMSI ke-82 itu resmi ditetapkan.

“Tata Gereja GMIM hasil SMSI ke-82 Tahun 2026 ditetapkan dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus,” tegas Pdt. Adolf Wenas.

Pernyataan tersebut kemudian disambut tepuk tangan meriah dari peserta sidang dan jemaat yang hadir.

Penetapan Tata Gereja ini menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan organisasi GMIM. Sebab, hasil SMSI ke-82 tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan berbagai proses organisasi dan pelayanan GMIM, termasuk pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Sidang akbar tersebut turut dihadiri jajaran Anggota BPMS GMIM. Hadir pula Ketua Panitia Pelaksana SMSI ke-82, Recky Langie, bersama Sekretaris Panitia, Dolfie Angkouw, serta seluruh peserta persidangan.

Setelah proses penetapan Tata Gereja selesai, rangkaian Ibadah Perjamuan Kudus kemudian ditutup secara resmi.

Pdt. Adolf Wenas selaku Ketua BPMS GMIM selanjutnya menyatakan Sidang Majelis Sinode Istimewa ke-82 Tahun 2026 resmi ditutup.

Dengan berakhirnya SMSI ke-82, Tata Gereja GMIM Tahun 2026 dinyatakan sebagai produk hukum gerejawi yang mulai berlaku dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bergereja serta organisasi GMIM.

Dengan demikian, Tata Gereja GMIM Tahun 2021 tidak lagi menjadi pedoman yang berlaku, seiring ditetapkannya Tata Gereja hasil SMSI ke-82 Tahun 2026.

Penetapan tersebut sekaligus membuka babak baru bagi GMIM, khususnya menjelang pelaksanaan pemilihan Pelsus pada Oktober mendatang.(bly)