Kapolresta Manado Kombes Irham Halid.Oknum Polisi pelaku tabrak lari di Jalan Sindulang, Manado
Manado, TRENDSULUT – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga di Kota Manado menyita perhatian publik. Oknum anggota Polri berinisial MM (22) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menabrak korban hingga meninggal dunia, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pengendara Avanza sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 22 April 2026,” kata Kapolresta Manado Kombes Irham Halid, Jumat (24/4/2026).
Irham mengatakan MYD merupakan anggota Polri asal Bolaang Mongondow. Selain menjalani proses pidana, MYD juga diproses secara internal di Bidang Propam Polda Sulut.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Wenang, pada Sabtu sekitar 05.30 pagi, 18 April 2026.
Korban diketahui bernama Jacglend Nicolaas (35), yang saat itu menjadi penumpang sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO yang dikendarai Yosua Leonard Rawung (25) pada kejadian tersebut mengalami luka-luka Keduanya tengah melaju dari arah Jembatan Soekarno menuju Sindulang.
Namun nahas, saat mendekati lokasi kejadian, motor yang mereka tumpangi diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Avanza yang dikemudikan MM. Benturan keras membuat kedua korban terpental ke badan jalan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengungkapkan bahwa saat kejadian, terduga pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol.
“Pengemudi mobil diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut,” ujar Hasibuan.
Usai kejadian, MM tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri, memicu kemarahan warga.
Puluhan warga dari Kelurahan Sindulang Dua kemudian bergerak mencari pelaku. Setelah ditemukan, warga langsung menjemput dan membawa MM ke sebuah rumah duka di Lorong Lumba-lumba, Sindulang Dua.
Meski sempat meminta maaf dan bertemu dengan keluarga korban, proses hukum tetap berjalan. Satlantas Polresta Manado akhirnya menetapkan MM sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, meski pelaku merupakan anggota Polri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, STNK, SIM, motor Honda Vario, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan, surat-surat, dan rekaman CCTV di depan TKP,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.(Luk)

Tinggalkan Balasan