Peluncuran klinik Motompia diselenggarakan di Kantor DPMD Kotamobagu Senin (27/07/2026).
Kotamobagu, TRENDSULUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi meluncurkan inovasi pelayanan hukum bernama Klinik Motompia, Senin (27/07/2026).
Program yang digagas Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) ini bertujuan meningkatkan kualitas Peraturan Desa (Perdes) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peluncuran diselenggarakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu dan dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga.
Turut hadir Kepala Dinas PMD Chelsia Paputungan, serta jajaran Sangadi (Kepala Desa) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.
Rendra menjelaskan, penyusunan Perdes wajib mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, instrumen harmonisasi dibagi menjadi dua jalur utama:
Mekanisme Evaluasi: Berlaku khusus untuk Rancangan Perdes terkait APBDes, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa. Perdes harus dicermati dan diharmonisasi oleh Bagian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Mekanisme Klarifikasi: Berlaku untuk Perdes di luar empat kategori di atas. Perdes dibahas, ditetapkan oleh Sangadi, diundangkan oleh Sekretaris Desa, baru kemudian diserahkan ke Wali Kota untuk diklarifikasi. Jika melanggar aturan di atasnya, Wali Kota berhak membatalkan Perdes tersebut melalui Surat Keputusan.
Melalui Klinik Motompia, Pemkot Kotamobagu mengambil langkah proaktif mendampingi desa sejak awal. Bagian Hukum menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), template baku penyusunan Perdes, hingga layanan konsultasi hukum terintegrasi bersama Dinas PMD.
“Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum,” tegas Rendra.
Dengan pendampingan teknis dan materiil sejak tahap pembahasan antara Pemerintah Desa dan BPD, potensi pembatalan Perdes oleh Wali Kota saat tahap klarifikasi dapat diminimalisir.
Inovasi Klinik Motompia ini diharapkan menjadi solusi strategis memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kepastian hukum di Kotamobagu.(bil)

Tinggalkan Balasan