Plang ESDM Berdiri di Lokasi PETI Kotabunan
BOLTIM, TRENDSULUT – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai mendapat tindakan tegas pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara memasang papan peringatan di kawasan Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Rabu (12/08/2026).
Pemasangan plang tersebut menjadi sinyal keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut tidak boleh lagi berlangsung.
Lokasi tersebut banyak aktivitas PETI dan disebut-sebut berada dalam kawasan hutan lindung dan kawasan yang masuk dalam konsesi perusahaan tambang berizin.
Menariknya, lokasi yang dipasangi plang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola atau dikendalikan anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe. Anggota Dewan Fraksi PDIP tersebut ditunding dan diduga memanfaatkan masyarakat sebagai tameng dalam aktivitas tambang Ilegal.
Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan. Rahman Salehe belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Di kawasan Panang, aktivitas penambangan disebut dilakukan secara manual dengan menggali tanah dan mengambil bongkahan batuan untuk kemudian diolah guna mendapatkan kandungan emas.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dengan melibatkan masyarakat sebagai pekerja tambang. Persoalan semakin menjadi sorotan karena lokasi PETI di Panang dan Benteng disebut tidak berada dalam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpeng, menyambut langkah Ditjen Gakkum ESDM tersebut. Menurutnya, pemasangan plang merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Bahwasanya ternyata lokasi tambang PETI Rahman Salehe ada di lokasi milik orang lain. Dan terbukti ilegal karena plang ESDM telah dipasang,” ujar Calvin. BAKKIN Sulut, kata Calvin, akan terus mengawal laporan dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang tersebut.
Menurutnya, laporan BAKKIN Sulut telah disampaikan ke sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung RI, KPK dan Mabes Polri. Laporan tersebut juga disebut telah masuk ke Kejari Kotamobagu.
Calvin menuding aktivitas tersebut menggunakan masyarakat sebagai tameng dalam menjalankan kegiatan pertambangan. Ia juga menyebut adanya dugaan aktivitas tambang yang memasuki wilayah perusahaan yang memiliki izin.
Selain dugaan PETI, BAKKIN Sulut juga melontarkan tudingan lain terkait dugaan pencucian uang hasil tambang melalui pembelian sejumlah aset.
“Dugaan aktivitas tersebut menggunakan metode tromol dengan hasil olahan yang fantastis. Dari hasil tersebut, yang bersangkutan diduga mencoba melakukan pencucian uang hasil tambang emas dengan membeli beberapa aset berupa restoran, rumah sakit, hotel serta tanah dan bangunan,” kata Calvin.
Tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak pelapor dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Diduga Bersinggungan dengan Kawasan Hutan dan IUP
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Ronald Rumagit, membenarkan pemasangan plang oleh tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
Menurut Ronald, pemasangan papan peringatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan tindakan preventif terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Pemasangan plang dilakukan langsung tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM sebagai langkah pengawasan.,” ujar Ronald kepada, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, Ditjen Gakkum merupakan direktorat yang dibentuk di lingkungan Kementerian ESDM pada 2025.
Kehadiran Ditjen Gakkum, kata Ronald, memperkuat fungsi pemerintah dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
“Salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pengawasan, pengendalian dan tindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan,” jelasnya.
Ronald juga mengungkapkan, lokasi yang dipasangi plang diduga berada di sekitar wilayah konsesi PT Arafura Surya Alam (ASA) serta berdekatan dengan kawasan hutan.
“Lokasi tersebut sepertinya masuk dalam delineasi IUP PT Arafura Surya Alam (PT ASA), dan di sebelah barat IUP PT ASA terdapat kawasan hutan berupa HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HL (Hutan Lindung),” katanya.
Meski demikian, Ronald menegaskan pihaknya belum dapat memastikan tujuan maupun status setiap aktivitas yang berada di kawasan tersebut.
Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar. Pemasangan plang ESDM juga memuat peringatan mengenai ancaman hukum bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Salah satunya mengacu pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, terdapat pula ketentuan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Papan peringatan tersebut turut mencantumkan ketentuan pidana lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Ronald menegaskan, pemasangan plang bukan akhir dari proses penanganan. Ditjen Gakkum ESDM masih memiliki kewenangan untuk melakukan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
“Sesuai dengan tupoksi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengendalian hingga penindakan. Maka bisa saja ada tindakan lanjutan terhadap hal tersebut,” tegas Rumagit.
Dengan terpasangnya plang peringatan tersebut, aktivitas PETI di Benteng dan Panang kini berada dalam sorotan serius aparat dan pemerintah.
Jika dugaan pertambangan tanpa izin terbukti, pihak yang bertanggung jawab tidak hanya menghadapi penghentian aktivitas, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan proses hukum serta ancaman pidana dan denda hingga Rp100 miliar. (bly)

Tinggalkan Balasan