Manado, TRENDSULUT –Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Zulkifli Densi sorot proses rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ia meminta KPU transparan dalam proses rekrutmen penyelenggara adhok di tingkat TPS.
“Terkait jadwal pembentukan perlu diumumkan secara terbuka. Jangan sampai ada anggota KPPS yang terafiliasi. Hati-hati ada KPPS “masuk angin”, ” tegas Zulkifli pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Selasa (10/9/2024) di Grand Wizh Megamas Manado.
Ia menegaskan, jangan sampai praktek transaksional ataupun ada order KPPS oknum tertentu yang menguntungkan pasangan calon.
“Ha-hal seperti ini harus di sortir agar tidak kecolongan.Kami (Bawaslu) akan maksimal melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mohon saat perekrutan KPPS, jajaran KPU bisa sharing informasi daftar nama yang mengikuti seleksi KPPS, sehingga kita (Bawaslu) saling kroscek, apabila ada oknum peserta seleksi KPPS terafiliasi, bisa kita sampaikan saran perbaikan.” tegas Zulkifli.
Mantan anggota Bawaslu Kota Bitung ini menyampaikan, sinergitas PTPS dan KPPS harus berjalan baik. Karna, menurutnya, kehadiran PTPS membantu kerja KPPS apabila ada kekeliruan dilapangan.
Ia juga meminta KPU tidak alergi apabila ada saran perbaikan dari pengawas TPS.
“Sebab tugas mereka melaksanakan pengawasan dari tahapan pemungutan, hingga perhitungan suara,” paparnya
Dia juga mengingatkan pasal pidana UU pemilihan dapat menyeret ketua dan anggota KPPS apabila melanggar.
Misalnya, UU Pilkada pasal 193 ayat (3) ketua dan anggota KPPS, PPK dan KPU dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak menandatangani BA perolehan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota.
“Ada sanksi pidana pemilunya, paling singkat 12 bulan hukuman penjara kemudian denda, ” tegas Zulkifli.
Begitupun pada ayat (4) di pasal yang sama. Ketua dan Anggota KPPS terbukti dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kab/Kota melakukan PSU, dikenai sanksi minimal 12 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda.
“Ini tidak main-main. Kami berharap KPU harus membekali jajaran KPPS memahami betul tugas kewenangannya serta larangan dan sanksi dalam pemilihan,” tutup Zulkifli.
Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Sulut tersebut dihadiri ketua KPU, Ketua Divisi SDM, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan narasumber lainnya, Akademisi Unsrat Manado Michael Mamentu dan Mantan Anggota DKPP RI Alfitra Salamm.(bly)
Tinggalkan Balasan