Zulkifli Densi : Merusak, Menghilangkan dan Merubah Hasil Suara Pemilu di Pidana Penjara Plus Denda
Zulkifli Densi
Manado- Pemungutan suara Pemilu 2024 telah tuntas.Tahapan saat ini dilanjutkan rekapitulasi suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, mulai Sabtu 18 Februari kemudian ke tingkat Kabupaten, Propinsi hingga nasional.
Berkaitan dengan suara hasil Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulut, mengingatkan larangan manipulasi hasil suara dalam Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, ditegaskan bahwa praktik Merusak, Menghilangkan dan Merubah Hasil pemilu diancam sanksi yang berat.
“Terdapat beberapa pasal dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 yang larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu,” ujar Zulkifli.
Pertama sebut Zulkifli, Pasal 534 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Kedua, pasal 535 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Ketiga, pasal 536, setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Keempat, pasal 551, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Atas ancaman ini, mantan anggota anggota bawaslu Kota Bitung ini mengajak masyarakat, utamanya peserta pemilu untuk sama-sama mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu. “Dengan harapan tidak ada pihak yang memanipulasi suara, untuk kepentingan tertentu, ” ujarnya.
Sebulumnya, ketua bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengimbau semua pihak termasuk jajaranya pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa untuk mengawasi dimanapun logistik pemilu itu berada.
“Tahapan krusial yang wajib diawasi pasca pencoblosan. Logistik setelah dari TPS akan bergerak baik diaimpan sebelum ke kecamatan dan kabupaten. Ini patut diawasi secara melekat. Dimanapun ada logistik harus ada pengawas, ” ujar Ardiles.(bly)