Manado, TRENDSULUT- Usai melalukan pencegahan di masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengigatkan potensi pelanggaran yang berkonsekuensi pidana terjadi di TPS atau saat pemumutan dan penghitingan suara 27 November.
Bawaslu pun mengimbau masyarakat datang ke TPS kemudian menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilihan.
“Kiranya masyarakat Sulawesi Utara dapat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Kemudian menggunakan hak pilih dengan baik dan benar, ” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Provinsi Sulut, Zulkifli Densi saat rapat pengecekan jajaran pengawas terkait persiapan pencoblosan melalui link zoom yang diikuti Ketua bawaslu Kabupaten/kota dan pengawas kecamatan se- Sulut, Selasa (26/11) malam.
Zulkifli meminta masyarakat menggunakan hak pilih dengan baik dan benar,serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilihan seperti;
Menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Mengaku dirinya adalah orang lain untuk menggunakan hak pilih di TPS.
Menghalang halangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya. Membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, majikan atau atasan tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya. Menggagalkan pemungutan suara.
“Serta kegiatan kegiatan lainnya yang merupakan tindakan melawan hukum, ” ujarnya.
Terkait beberapa potensi pelanggaran pidana tersebut, Zulkifli mengigatkan jajaran pengawas TPS (PTPS) sebagai unjung tombak melakukan pengawasan tekait tahapan pemumutan dan penghitugan suara.
“Terkait beberapa hal tersebut kiranya bisa jadi perhatian jangan sampai pengewas TPS tidak mengetahui hal-hal tersebut padahal sedang menyaksikan peristiwa terjadinya pelanggaran, ” tegasnya.(bly)
Tinggalkan Balasan