Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto.

Boltim, TRENDSULUT – Pilkada 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tinggal sebulan. Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati saat ini tengah turun melakukan kampanye.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemiku (Bawaslu) Boltim melayangkan peringatan kerasa kepada Aperatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi prinsip netralitas.

Lewat surat peringatan yang dikeluarkan lembaga pengawas ini menegaskan, ada sanksi tegas hingga hukuman pidana menanti bagi ASN yang terbukti bersalah tidak netral alias terlibat politik praktis dalam Pilkada Boltim tahun 2224.

“Ini peringatan dan upaya pencegahan Bawaslu sejak dini. Kami tidak akan main- main dengan hal ini. Jika terbukti ASN yang tidak netral akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, Kamis 3 Oktober 2024.

Dia menjelaskan bahwa berbagai sanksi itu pun sudah diatur dalam Undang – undang Pilkada serta Undang – undang maupun aturan lainnya terkait disiplin ASN.

“Peringatan ini disampaikan Bawaslu karena netralitas ASN menjadi salah satu indeks kerawanan yang terjadi di Pilkada ini, karenanya perlu untuk diminimalisir, ” ujarnya.

Mamoto memaparkan tidak netral, Artinya tidak berpihak atau menguntungkan salah satu calon atau pasangan calon. Dengan demikian PNS dilarang ikut dalam kegiatan politik paslon maupun beraktivitas menguntungkan salah satu paslon pada Media Sosial.

“Jika ada ASN yang suami atau istrinya menjadi salah satu calon. Maka ASN tersebut ketika akan mendampingi pasangannya dalam aktivitas politik tidak bisa menggunakan atribut instansi maupun partai politik  PNS wajib  mengajukan cuti diluar tanggungan negara jika ikut terlibat politik praktis. Ya, kala mau hadir untuk mendampingi dan telah cuti tentunya hanya sebatas pendampingan karena tak bisa berbicara seperti juru kampanye dan sebagainya,” terang Mamonto.(advetorial)