Manado, TRENDSULUT – Pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah masuk tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Netralitas Kepala Desa (Kades) pun menjadi perhatian serius lembaga Bawaslu Sulut.
Dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran netralitas, Bawaslu Provinsi Sulut menginisiasi mengumpul secara serempak 1.507 Kepala Desa di 12 Kabupaten Se-Sulut, Senin (23/09/2024) di Sutan Raja Hotel, Minahasa Utara.
Pada kesempatan itu, ribuan Hukum Tua, Kepala Desa, Kapitalung dan Sangadi mengucapkan dan menandatangani ikrar komitmen menjaga dan menegakan prinsip netralitas pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Ada 5 point ikrar yang dibacakan, yakni : Tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil.
Tidak ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil.
Menghindar konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat,serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
Kemudian, tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial atau media lainya. Serta menolak praktik politik uang.
Dengan penandatangan ikrar dari kepala desa ini sekaligus me-warning bagi Patahana pasangan calon Bupati dan wakil Bupati termasuk Gubernur dan Wakil untuk bermanuver memanfaatkan kepala desa meriah dukungan suara.
“Kegiatan ini sangat penting karena kades berperan penting dalam mensukseskan kontestasi pilkada. Untuk itu sangat dibutuhkan netralitas sehingga kami mengundang para kades untuk berdiskusi menyamakan persepsi tentang netralitas dan batasan-batasan apa yang tidak boleh dilakukan, ” ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.
Ia mengatakan, dari dua aturan baik Undang Undang (UU) 10 tahun 2016 tentang pilkada dan UU 6 tentang pemerintahan desa jelas mengatur regulasi aparat desa untuk netral.
“Termasuk juga mengatur sangsi pidananya. Bagi yang melanggar pidana maksimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, sudah ada kasus yang ditangani Bawaslu terkait netralitas kades pada pilkada 2020 dan inkra di pengadilan.
Ia berharap melalui kolaborasi dengan Kepala Desa, Pilkada serentak 2024 di Sulut dapat berjalan dengan sukses.
Senada disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh, bahwa tujuan kegiatan ini untuk mengigatkan dan mensosialisasikan bahwa ada aturan dan batasan bagi kepala desa di Pilkada.
“Kami hanya memohon komitmen para kades untuk sama-sama menjadi alat mewujudkan demokrasi pilkada di Sulut yang terbaik di Indonesia melalui cara-cara yang sederhana dari Kepala Desa, ” ucap Ardiles.
Kata Dia, kegiatan ini bukan hanya sekedar sosialisasi namun bagaimana bawaslu melakukan upaya pencegahan, mengigatkan kades untuk netral dan berperan aktiv mensukseskan pilkada.
“Kades sebagai ujung tombak yang bisa memberikan pendidikan politik, memberikan pemahaman bagaimana berdemokrasi kepada masyarakat, ” ujarnya.
Kata Ardiles, Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dengan upaya pencegahan.
“Kalau sudah dicegah namun ada potensi pelanggarna tentu kita harus tindak. Kita ingin Pilkada aman. Lebih baik mencegah dari pada menindak. Itu semangat Bawaslu. Tapi kalaupun sudah kami cegah dan himbau namun masih melanggar tentu bawaslu akan tindaki,” paparnya.
Kegiatan sosialisasi itu diisi dengan dialog sejumlah nara sumber, ada Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Dukcapil Provinsi, Akademisi dan Bawaslu RI.
Hadir juga anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampow dan Steffen Linu. Sekertaris Bawaslu Sulut, Aldrin Christian, Kabag Penahanan Pelanggaran Bawaslu, Raymona Ghahana, organisasi APKASI Sulut, Mahasiswa dan Media Massa.(bly)
Tinggalkan Balasan