Manado, TRENDSULUT – Tahapan Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Sulut, telah ditutup, Kamis 29 Agustus pukul 24.00 WITA.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan pun menyampaikan perkembangan terkait penerimaan pendaftaran pencalonan kepala daerah di 15 Kabupaten/Kota di Sulut hingga hari terakhir.

Total 45 pasangan calon kepala daerah baik dari partai politik atau gabungan partai politik maupun perseorangan yang diterima KPU.

Dengan rincian 3 Paslon Gubernur, 33 Paslon Bupati, 12 Paslon Walikota dan wakil

“Minahasa 3 Bapaslon, Bitung 2 Bapaslon, Minahasa Utara 2 Bapaslon, Manado 4 Bapaslon, Minahasa tenggara 4 Bapaslon, Boltim 2 Bapaslon, kota Kotamobagu 3 Bapaslon, Bolsel 2 Bapaslon, Bolmut 4 Bapaslon, Bolmong 3 Bapaslon, Minsel 3 Bapaslon, Tomohon 3 Bapaslon, Talaud 5 Bapaslon, Sangihe 4 Bapaslon dan Sitaro 1 hanya Bapaslon,” terang Poluan.

Dari jumlah tersebut, terdapat satu pasangan calon dari jalur perseorangan alias independen yakni hanya di Kota Tomohon. Menariknya, Kabupaten Sitaro ternyata hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

“KPU Sitaro hanya menerima satu bakal pasangan calon yang mendaftar,” ujar ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat jumpa pers penutupan proses pendaftaran, (29/08/2024).

Menariknya, terkait hanya satu pendaftar calon Kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro, KPU menunda tahapan.

“Selanjutnya untuk calon tunggal. KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran dengan mekanisme KPU menunda tahapan dan mensosialisasikan.Kemudian dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari, ” ujarnya.

Kata Salman, jika tiga hari perpanjanhan pendaftaran tidak ada lagi pendaftar, maka dipastikan hanya ada satu paslon untuk Pilkada Sitaro.

Dari data rekap 48 pendaftar calon kepala daerah tersebut semuanya sudah lengkap berkas administrasi pendaftaran. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi hingga 4 September mendatang.(bly)