Manado, TRENDSULUT – Ketua Tim Pemenangan pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VICTORY), Ramoy Luntungan, menyampaikan apresiasi atas langkah pasangan Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) yang secara profesional mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini pasangan calon nomor urut 2 telah secara resmi mencabut gugatan mereka. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan hukum terkait hasil Pilkada, dan mandat sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara terpilih sudah di tangan YSK-VICTORY,” ujar Ramoy kepada awak media di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/01/2025).
Pencabutan gugatan ini juga diumumkan langsung oleh Elly Lasut melalui siaran langsung di akun Facebook pribadinya, yang disambut dengan tanggapan positif berbagai pihak.
Dengan dicabutnya gugatan ini, proses penetapan pasangan YSK-VICTORY sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030 tinggal menunggu Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut diharapkan keluar pada Februari mendatang, sejalan dengan jadwal pelantikan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Mengacu pada regulasi tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Langkah E2L-HJP yang memilih mencabut gugatan di MK dinilai sebagai sikap dewasa dalam berpolitik. Hal ini sebagai bentuk komitmen mereka untuk menghormati proses demokrasi dan mendukung stabilitas pemerintahan di Sulawesi Utara.
“Ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Dengan ini, masyarakat Sulawesi Utara bisa menatap ke depan, bersatu, dan mendukung pemerintahan yang baru untuk membawa provinsi ini ke arah yang lebih baik,” tutup Luntungan. (luc)
Tinggalkan Balasan