Sumampow : Pelanggaran Netralitas ASN Konsekuensi Pidana
Manado, TRENDSULUT – Anggota Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw kembali mengingatkan soal pelanggaran netralitas Aperatur Sipil Negara (ASN). Ditegaskanya, jika terbukti ada konsekuensi pidananya bagi ASN yang melanggar.
“Soal etika atau netralitas ASN memang sebelum ditetapkannya Paslon, pelanggaran itu belum bermuara pada pidana. Namun saat Paslon sudah ditetapkan, dan Pilkada saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye, artinya sudah ada sanksi pidananya khusus pada pasal 71 UU pemilihan junto pasal 188, ” ungkap Erwin saat memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, bertempat di Hotel Grand Puri, Sabtu (28/9/2024)
Kegiatan sosialisasj yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara dihadiri oleh seluruh pejabat struktural yang bertugas di Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra).
Lanjut disampaikan mantan anggota Bawaslu Minahasa ini, pada ayat (1) pasal 71 UU Pilkada jelas berbunyi, bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Sedangkan sanksi pidanya diatur pada pasal 188 UU Pilkada bahwa, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), “tegasnya.
Menurut Erwin, pasal tersebut mengikat juga para ASN sekalipun yang bersangkutan bukan pejabat tertentu.
Jika melihat data Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Di Pilkada tahun 2020, ada 2034 ASN yang dilaporkan. Yang terbukti dan dijatuhi sanksi ada 1.596 ASN. “Ini data dari Komisi ASN saat Pilkada tahun 2020.
“Potensi seperti ini, menjadi konsern kami apabila ada ASN yang melanggar netralitas, sebab selain mengawasi pelaksanaan UU Pilkada, Bawaslu juga bertugas mengawasi pelaksanaan UU lainnya yang didalamnya termasuk UU ASN,” tukas Erwin.(bly*)