Manado, TRENDSULUT – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erwin Sumampow mengingatkan siapa saja yang memberi maupun menerima dalam politik uang dapat sama-sama dipidana karena melanggar aturan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Regulasi UU Pilkada (pemilihan) ini diatur subjeknya adalah pemberi dan penerima dan keduanya bisa di pidana. Baik denda atau kurungan badan, ” ujar Sumampouw saat membuka sosialisasi pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Mecure Hotel, Jumat (22/11/2024) malam.
Ia menuturkan ada perbedaan nomenklatur atau penanganan pelanggaran politik uang di Undang Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Menurutnya, UU pemilu nomor 7 tahun 2017 terkait politik uang diatur tempusnya atau waktunya. Dimana, saat kampanye, masa tenang, subjeknya atau pelaku hanya adalah tim kampanye, tim sukses atau peserta pemilu dan nanti di hari H setiap orang jadi subjek atau yang bisa di pidana.
“Tapi di UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 perubahan UU 1 tahun 2015 diatur subjeknya adalah pemberi dan penerima bisa di pidana. Baik denda atau kurungan badan. Ini jadi perhatian kita bersama, ” tegas Erwin.
Kata Erwin, bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak main main terkait poltik uang. Bahkan, Ia mengungkapkan, sudah ada yurisprudensi atau contoh kasus terkait penanganan pelanggaran politik uang.
“Perna ada kasus saat pilkada tahun 2017 di Kepulauan Sangihe. Suami isteri terima amplop Rp 100 ribu ada bukti dan saksi dan mereka dipidana penjara dan ini fakta perna terjadi, ” tegas.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan ini meminta semua pihak untuk melawan poltik uang, karna politik uang akar dari korupsi.
“Politik uang akar dari korupsi. Karna hasil penelitian ICW 70an persen kepala daerah terlibat korupsi. Karna dia harus mengembalikan uang yang diberikan para pendana dan akhirnya ketika menjabat sebagai kepala darah Ia harus mengatur kebijakan di APBD untuk kepentingan pribadi bukan mengatur kebijakan anggaran yang pro rakyat, ” paparnya.
Lanjut Erwin, Bawaslu memberikan perhatian khusus dan siap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap segala praktik kecurangan dalam pilkada, khususnya politik uang.
Ia pun menyampaikan masyarakat Sulut untuk bijak dan ikut serta dalam menyukseskan pilkada dengan tidak menerima apapun, khususnya uang suap untuk memilih salah satu pasangan calon di pilkada.(bly)
Tinggalkan Balasan