Soal 9 Paket Pengadaan Barang Jadi Temuan BPK, Sekertariat DPRD Minahasa Telah Kembalikan Uang Negara Rp900 Juta
Tondano, Sekertaris DPRD Minahasa, ternyata telah menindak lanjuti temuan BPK terhadap 9 paket belanja modal peralatan dan mesin yang diduga fiktif.
“Temuan ini sudah kita tindak lanjuti,” kata Sekretaris DPRD Minahasa Ria Suwarno belum lama ini.
Ia mengatakan pihaknya telah mengembalikan uang ke kas daerah sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Sulut terkait temuan 9 paket proyek tahun anggaran 2022.
Sementara itu, Dolfin Kuron pejabat Sekwan Minahasa sebelumnya, mengaku jika pihaknya telah menyetor uang Rp 800 juta ke kas daerah terkait temuan tersebut.
“April 2023 kami telah setor senilai Rp800 juta.Kemudian sekitar bulan Oktober dikembalikan lagi uang sekitar Rp130an juta. Jadi temuan itu sudah selesai, ” ujar Kuron yang saat ini menjabat Kadis Pariwisata.
Diketahui, temuan BPK Perwakilan Sulut ada berpotensi merugi uang negara sebesar Rp900 juta lebih atas 9 paket proyek pengadaan di DPRD Minahasa.
Data dihimpun wartawan harian ini, auditor BPK melakukan uji petik yang menunjukkan adanya belanja modal peralatan dan mesin yang tidak sesuai kontrak pada sembilan paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
1.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp197.358.555 juta dengan penyedia CV Lm
2.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp180.752 178 juta. Penyedia CV CJ.
3.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp170.884 500 juta penyedia CV Lm.
4.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp158.913.150 juta penyedia CV An.
5.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) senilai Rp157.025 000 juta penyedia CV CJ.
6.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainya (Home Use) senilai Rp143.412 000 juta penyedia CV Lm.
7.Belanja Modal Electric Generating Set senilai Rp131.560000 juta penyedia CV KC.
8.Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainya (Home Use) senilai Rp75.396.750 juta penyedia CV An.
9.Belanja Modal Alat Dapur senilai Rp27.639.000 juta penyedia CV An.
Pemeriksaan fisik menunjukkan tujuh pekerjaan tidak sesuai kondisi senyatanya.
Terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dan pekerjaan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp777.104.633 juta.
Pemeriksaan fisik, PPKom tidak dapat menunjukkan barang yang diadakan di tahun anggaran 2022.
Dalam LHP BPK mengungkapkan, beberapa barang yang coba ditunjukkan saat pemeriksaan fisik, setelah dikonfirmasi ke Kartu Inventaris Barang, merupakan aset tetap yang diperoleh pada tahun pengadaan sebelumnya.
Barang-barang yang coba ditunjukkan juga tidak berada dalam kondisi baru atau diadakan dalam kurun waktu satu tahun.
PPKom, Pengurus Barang dan pegawai ASN Sekertariat DPRD saudara IP tidak dapat menunjukkan garansi atas barang-barang yang diadakan di tahun anggaran 2022.
Selain itu, pemeriksaan fisik juga menunjukkan adanya dua pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan pada kontrak yakni, 1 unit oven nilai kontrak Rp27.639 000 juta dan 1 unit mesin genset dengan nilai kontrak Rp131.560.000.000.
PPKom menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan hanya berdasarkan pemyataan lisan dari beberapa pihak tanpa melakukan pemeriksaan untuk meyakini kesesuaian barang yang diadakan dengan kontrak yang telah disepakati.
Konfirmasi BPK kepada pihak-pihak terkait diantaranya yakni saudari IP, Kepala Subbagian Umum Sekretariat DPRD selaku PPTK dan pengurus barang Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa tidak ada yang melaksanakan pemeriksaan atas hasil pekerjaan secara detil serta tidak ada pihak yang dapat menunjukkan keberadaan barang yang diadakan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan,
Aset tetap hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan dan adanya kelebihan pembayaran atas belanja modal yang tidak sesuai kontrak senilai Rp936.303.633 juta (Rp777.104.633 + Rpl59.199.000).
Permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris DPRD selaku PPKom tidak mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak.(bly)