Tondano, TREND-Sekda Minahasa Dr Lynda Watania MSi mengatakan, implementasi pelayanan jamsos ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Minahasa harus sesuai dengan Inpres (Instruksi Presiden) nomor 2 tahun 2021.
Hal ini dikatakan Sekda, saat memimpin rapat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di ruang kerjanya, Kamis (25/12).
Dalam kesempatan itu Sekda mengatakan Implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi pelayanan jamsos ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Minahasa harus sesuai dengan Impres nomor 2 tahun 2021.
”Karena ini menyangkut jaminan bagi tenaga kerja, maka hendaknya pelayanan jamsos ketenagakerjaan harus sesuai aturan ,” ujar Sekda.
Menurut Sekda, jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki fungsi serta manfaat yang sangat besar bagi kesejehatera-an tenaga kerja.
“Jaminan sosial memungkinkan siapapun kita sebagai tenaga kerja, bisa bekerja dengan baik, aman dan nyaman, sebab kita sudah dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah, ” kata Sekda.
Makanya lanjut Sekda, jaminan Sosial Ketenagakerjaan erat kaitannya dengan kelangsungan pekerjaan yang dilakukan.
“Sebab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, jaminan hidup telah di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Dia berharap lewat program ini, maka pekerja apapun terutama ASN dan lainnya tak perlu kwatir. “Kiranya lewat program ini akan meningkatkan semangat untuk terus bekerja dan berkarya, ” ucap Sekda.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten merupakan salah satu Kabupaten yang telah merealisasikan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana sejak tahun 2020 telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.645 Non Aparatur Sipil Negara, 15.000 pekerja rentan
dan Pekerja Rentan Desa 16.777 telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.(bly)
Tinggalkan Balasan