
Calvin Castro, Steven Landy Kembuan,
MANADO, TRENDSULUT –Unggahan di media sosial yang menyeret nama Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) kini resmi bergulir ke ranah hukum. Dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh gabungan aktivis dan LSM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Sabtu (25/7/2026).
Laporan tersebut diterima secara resmi dan dibuktikan dengan penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) oleh SPKT Polda Sulut. Perkara ini disangkakan menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelapor, Steven Landy Kembuan, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya unggahan dari sebuah akun Facebook bernama “Agus Assa”. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan narasi yang dinilai melempar tuduhan serius tanpa dasar.
“Kapolda Daerah yang merusak citra GMIM dan mengkriminalisasi/memenjarakan Pendeta.”
Kalimat tersebut menjadi materi utama yang diserahkan pelapor kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aktivis Sulawesi Utara Calvin Castro bersama Steven Landy Kembuan serta Marselino Rumimper dari LSM Suara Indonesia menegaskan pentingnya menindak tegas dugaan pelanggaran di ruang digital. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Para pelapor menilai bahwa ruang publik digital harus dijaga dari penyebaran konten atau narasi unverified yang berpotensi merusak kehormatan serta nama baik seseorang maupun institusi negara.
Dengan diterimanya laporan ini, berkas perkara kini berada di tangan penyidik Polda Sulut untuk tahap pendalaman. Pihak kepolisian dijadwalkan akan mengambil langkah-langkah prosedural, seperti memanggil para pihak, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan alat bukti digital.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun Facebook “Augus” belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi. Oleh karena itu, prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetap diedepankan, dan seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau informasi di platform media sosial.(bly)

