
Ilustrasi
MANADO, TRENDSULUT – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi sorotan. Dua pengusaha tambang, Inal Supit dan Maya Supit, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin serta perusakan hutan dan lingkungan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Laporan yang tercatat disampaikan aktivis Sulawesi Utara, atas nama Stenly Sendouw, itu kini tengah berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut disebut terjadi di sejumlah kawasan perkebunan dan hutan di Ratatotok, termasuk Alason, Tumalinting, dan Oguas.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Polda Sulut telah menerbitkan Laporan Informasi Nomor L/61/XRES.5.5.5/2026/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Oktober 2026.
Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/171/X/RES.5.5.5/2026/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2026.
Langkah tersebut menandakan bahwa laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Ratatotok telah masuk dalam penanganan kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Ditreskrimsus Polda Sulut telah memanggil dan meminta keterangan Stenly Sendouw selaku pelapor pada 28 Oktober 2026.
Selanjutnya, penyidik dikabarkan akan memanggil bahkan menahan Inal Supit dan Maya Supit untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sorotan terhadap aktivitas tambang di Ratatotok tidak hanya berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin.
Dalam laporan pengaduan lainnya, Stenly Sendouw juga menyoroti dugaan perusakan hutan tanpa izin di kawasan perkebunan Ogus, Desa Alason, Kecamatan Ratatotok.
Laporan Pengaduan Nomor 010/BNU/II/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 itu telah diterima Ditreskrimsus Polda Sulut dan kini dalam tahap penyelidikan.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 27 Oktober 2026 menyebutkan, perkara tersebut ditangani Penyidik Unit II, Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Sulut.
Dalam dokumen itu, AKP A.I. Ferdian Martadinata, S.Tr.K., S.I.K., tercatat sebagai penyidik yang menangani perkara.
Dugaan penggunaan alat berat secara masif di kawasan hutan dan lahan perkebunan juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.
Kerusakan kawasan hutan berpotensi mengganggu fungsi daerah tangkapan air serta meningkatkan risiko bencana lingkungan apabila tidak ditangani secara serius.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Persoalan tambang ilegal di Ratatotok kini juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pelapor meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan.
Penelusuran terhadap kemungkinan adanya aliran dana hasil aktivitas ilegal dinilai penting untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka maupun hasil penyelidikan yang membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, dugaan perusakan hutan dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun dugaan pencucian uang, apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Desakan agar aparat mengusut tuntas perkara ini menjadi penting, mengingat dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung di Polda Sulut.
Belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tanggapan dari Inal Supit dan Maya Supit terkait laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuat atribusi setiap tuduhanRingkas bagian ancaman pidanaHapus spekulasi dampak lingkungan.(bly)

