Tondano, TrendSulut-Setelah melalui beberapa kali persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya memututuskan Wenny Lumentut sebagai pemilik sah tanah di Kelurahan Talete ll, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon sebagaimana di sengketakan.
Putusan tersebut digelar dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH MH dan Hakim Anggota Adrian Puturuhu SH MH bersama Steven Walukouw SH, di Ruang Sidang Cakra, PN Tondano, Kamis (9/11).
Sidang putusan dengan nomor 380/pdt.G/2022/PN Tnn tersebut, menyatakan bahwa pihak penggugat (Wenny Lumentut) memiliki bukti sah sebagai kepemilikan objek tanah yang disengketakan.
Bahkan, hakim mengatakan bahwa pihak penggugat adalah pembeli yang beretikad baik dan melalui semua proses pelepasan hak secara benar, serta prosedural.
Terkait pemasangan baliho di objek tanah yang disengketakan oleh tergugat, Hakim menegaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan sewenang wenang dan melawan hukum. Sehingga pihak penggugat bisa melaporkan tergugat ke aparat penegak hukum.
Sekedar diketahui, kasus perdata tersebut telah bergulir kurang lebih satu tahun lamanya, dan melibatkan beberapa pihak. Dimana, Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat masing-masing Dra Jolla Jouverzine Benu tergugat I, Willem Potu tergugat II, serta Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III.
“Tentunya kami sangat puas atas putusan ini. Karena dengan putusan ini, terbukti bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beretikad baik. Dan objek sengketa benar milik penggugat yaitu Pak Wenny,” kata Mandang SH.
Diketahui juga, objek tanah yang disengketakan yaitu awalnya milik Daniel Kalalo dan Piet Welan, kemudian dijual ke penggugat yakni Wenny Lumentut tak lain adalah mantan Wakil Wali Kota Tomohon.
Dengan bermodal akta jual beli (AJB), Wenny Lumentut berhasil menang dalam sidang putusan PN Tondano. Bahkan, pihak Daniel Kalalo menjelaskan dalam persidangan bahwa dirinya tidak menjual objek tanah yang disengektakan ke orang lain selain penggugat.
Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Tondano, Wenny Lumentut (WL) menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. “Tentu saya berterima kasih karena hari ini kebenaran berpihak ke saya. Tidak heran juga karena semua fakta persidangan terungkap semua kebenaran. Saksi-saksi juga sudah menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” ujar WL.(bly)
Tinggalkan Balasan