Manado, TRENDSULUT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg).

Tiga orang diduga menjadi penadah ditahan masing-masing perempuan LS (58), laki laki MR (35), dan lelaki RH (36).

“Total ada 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 Kg. Batangan emas itu dikemas dengan rapi dalam tas ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok. Tiga orang itu diamankan di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan dalam konferensi pers, Rabu (24/04).

Yudhiawan mengatakan upaya penyelundupan emas ilegal itu digagalkan pada Selasa, (23/4) sekitar pukul 12.15 Wita di Badara Samratulangi Manadi. Rencananya, 10 Kg emas tersebut hendak dijual tersangka di Surabaya.

Penjualan emas oleh tiga pelaku tersebut diketahui polisi berkat laporan masyarakat. Yudhiawan menuturkan pihaknya langsung mengerahkan petugas untuk melakukan proses penyelidikan.

Polisi menduga 19 batang emas diperoleh dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Sulut dan akan dijual kembali di daerah Surabaya.

“Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” pungkas Yudhiawan.(pra)