Manado, KOMENTAR
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelontorkan dana Rp77 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemprov.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Prof DR (HC) Olly Dondokambey SE dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) mengatakan pembayaran THR sudah dicairkan sejak 1 April 2024,
“Sesuai janji pak gubernur hari Senin seluruh ASN, anggota dewan, termasuk saya dibayarkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, jumlahnya Rp77 Miliar,” ungkap Wagub Steven Kandouw saat diwawancarai wartawan.
Wagub Kandouw berharap pencairan THR digunakan sesuai kebutuhan dan bermanfaat tidak hanya untuk pribadi dan keluarga, tetapi masyarakat di Sulawesi Utara.
“Mudah-mudahan ini dibelanjakan dengan baik, betul-betul menjadi sesuai dengan salah satu fungsi anggaran belanja pemerintah sebagai daya ungkit perekonomian di daerah,” harapnya.
Diketahui sebelumnya Olly Dondokambey menyampaikan pembayaran THR sesuai regulasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah yaitu 7 hari sebelum hari raya.
Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sesuai instruksi menteri tenaga kerja supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegas Olly saat diwawancarai awak media di Lobby Kantor Gubernur, Kota Manado, Senin (25/03).(ist/*)
Tinggalkan Balasan