Pemkab Kebut Perda RTRW, Sekda : Pembangunan Minahasa Akan Semakin Cepat dan Tepat
Tondano -Pemkab Minahasa tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr Lynda Watania MM Msi mengatakan, Perda RTRW menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi Kabupaten Minahasa dalam rangkah penataan ruang dan wilayah.
“Saat ini salah satu yang kita butuhkan dalam rangkah penataan ruang dan wilayah adalah ditetapkannya Perda RTRW,” ujar Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa di Ruang Sidang Kantor Bupati, Kamis (18/01).
Dia berharap secepatnya Perda ini disahkan agar pembangunan Minahasa semakin cepat dan tepat berdasarkan Perda RTRW. “Perda RTRW nantinya akan mengatur banyak hal tentang tata ruang dan wilayah pembangunan agar pembangunan benar-benar terwujud dan adil serta merata, ” ujar Sekda.
Lanjut Sekda, bahwa dalam membangun daerah ini harus didasarkan pada Perda RTRW. Hal ini bertujuan agar semua pembangunan sesuai dengan ketentuan dan arah yang jelas menuju pada pemerataan pembangunan, serta menghindari tumpang tindih pembangunan.
Turut hadir pula dalam rapat ini asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala.Bappelitbangda, Kepala.BPBD, Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Pariwisata, Kadis Perkim, Kadis Pertanian, Kadis Perdagangan, Kabag Ekonomi, Kabag PBJ.(bly)