Ferdinand Dumais (Insert, Cakra Lukum)
Manado, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menggelar pleno penetapan calon terpilih anggota DPR-RI Minggu (25/8/2024). Untuk Dapil Sulut sendiri ada 6 nama yakni Rio Dondokambey dan Yasti Soeprejo Mokoagow (PDIP), Hillary Lasut (Demokrat), Christiany Paruntu (Golkar) dan Marthin Tumbelaka (Gerindra) .
Adapun Marthin Tumbelaka ditetapkan sebagai calon terpilih menggantikan Christoffel Liempepas yang terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana politik uang bersama saudaranya Indra Liempepas.
Maka dari itu pula, Indra sendiri juga telah digantikan oleh Ferdinand Djeki Dumais (Partai Gerindra) berdasarkan SK KPU Manado terbaru
Menanggapi hal tersebut, Aktivis
Hukum Cakra Lukum, SH memberikan pandangan hukumnya, Selasa (27/8/2024) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Memang kalau untuk Christovel kan belum ditetapkan terlebih dahulu jadi tidak ada perubahan SK, sedangkan Indra sudah ada SK lalu dibatalkan oleh KPU dengan SK terbaru yaitu Nomor 487 Tahun 2024. Tetapi substansimya Liempepas bersaudara ditetapkan terpidana dan tidak bisa dilantik.” katanya
Maka dari itu, menurutnya putusan KPU RI ini harus disinkronkan juga dengan keputusan KPU Kota Manado dimana Ferdinand Dumais sudah ditetapkan.
“Namun persoal adanya gugatan Indra Liempepas di PTUN, itu tetap tidak bisa menunda apalagi membatalkan pelantikan Dumais apalagi oleh Gubernur Olly Dondokambey, sebab sampai saat ini belum ada Putusan Majelis Hakim yang menunda pelaksanaan SK KPU nomor 487 tersebut. ”
“Jadi yang berwenang menunda dan membatalkan pelantikan Ferdinand Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 adalah Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkaranya, bukan Gubernur Olly Dondokambey.” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Dirinya pun menyimpulkan bahwa Gubernur Olly telah melakukan kekeliruan serta keceroboh dengan melampaui batas kewenangannya dan dengan sewenang-wenang telah mengambil alih kewenangan Majelis Hakim.(Rio)
Tinggalkan Balasan