Manado, TRENDSULUT – Polsek Pelabuhan Manado terus menggelar operasi besar-besaran untuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras), barang ilegal, serta barang berbahaya lainnya di kawasan Pelabuhan. Buktinya, Kamis, 23 Januari 2025 pukul 15.00 wita sampai 18.00 wita, dipimpin Kapolsek Pelabuhan IPDA Juan AV Rumbajan, SH bersama Kanit Provost Aiptu Paulus Watak, Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, piket Reskrim Bripka D Pakaya dan Anggota Polsek Pelabuhan Manado melaksanakan Razia Miras, Barang Ilegal dan Barang Berbahaya Lainnya di dalam area Pelabuhan Manado.

Adapun hasil giat operasi tersebut telah melakukan pemeriksaan dikapal yang sedang tambat di Pelabuhan Manado dan menemukan sejumlah barang ilegal, minuman keras serta barang berbahaya lainya.

Razia diatas kapal KM UKI Raya dengan tujuan Ternate ditemukan sebanyak 6 dus aqua yang diisi diantara dus Aqua yang asli dengan upaya untuk mengelabui petugas.
Operasi di KM Marina Bay tujuan Tagulandang- Siau ditemukan sebanyak 4 tas plastik hitam yang di isi dibawah ranjang nomor 120 dek 2 penumpang.

Total keseluruhan minuman keras yang diamankan dari razia tersebut sebesar 247,05 liter.

“Untuk pemilik barang belum di ketahui masih dalam penyelidikan. Barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado dan sudah melakukan koordinasi dengan unit Narkoba Polresta Manado. Kegiatan operasi ini berlangsung dalam keadaan aman terkendali, ” ujar Kapolsek Pelabuhan IPDA Juan AV Rumbajan pada sejumlah media.

Rumajan mengatakan, giat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti penekanan dan perintah Kapolresta Manado dan juga untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas akibat Miras di Wilayah Hukum Polsek Pelabuhan Manado.

“Dalam pelaksanaan Operasi Miras personil di lengkapi dengan Surat perintah, ” tegas sepupu dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Teddy Indra Wijaya ini.

Rincian Barang Yang di Situ
1. KM. UKI RAYA:
– 6 (enam) dus dan 1 (satu) dus berisi 24 (dua puluh empat) botol ukuran 600 ml, dengan total 6 (enam) dus yaitu 144 (seratus empat puluh empat) botol ukuran 600 ml.

2. KM. MARINA BAY:
– 3 (tiga) tas plastik hitam dan 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 25 (dua puluh lima) liter dengan total total 3 (tiga) tas plastik berisi 75 (tujuh puluh lima) liter.
– 1 (satu) tas plastik hitam yang berisi 12.5 (dua belas koma lima) liter.
– 1 (satu) plastik bening putih yg berisi 25 (dua puluh lima) liter.
– 1 (satu) dus yang berisi 22 (dua puluh dua) botol ukuran 600 ml.
– 1 (satu) dus berisi 18 (delapan belas) botol ukuran 600 ml.
– Dengan total keseluruhan yaitu sebesar 247,05 (dua ratus empat puluh tujuh koma nol lima) liter.(bly)