Tondano, TRENDSULUT – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan PHPU Pilkada Minahasa, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, sengketa Pilkada Minahasa tersebut diajukan Pasangan Calon Nomor urut 1 Susi Sigar dan Perly Pandeirooth (Susi-Perly) terhadap Pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung).

Hal ini berdasarkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tidak menerima gugatan PHPU Pilkada Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer), Selasa (4/2/2025).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.
Atas putusan ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang  dipastikan akan dilantik pada 20 Februari nanti.(bly)