Masa Jabatan 98 Hukum Tua di Minahasa Diperpanjang 8 Tahun
Tondano, TRENDSULUT- Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua (Kumtua) menjadi 8 tahun.
Pengukuhan dilaksanakan di Wale Ne Tou Tondano, Jumat (09/08/2024), dan dihadiri Ketua TP-PKK Ny Djeneke Kumendong-Onibala SH MSA, Sekretatis Daerah Dr Lynda Watania MM MSi, Forkopimda, serta jajaran Pemkab.
Bupati Jemmy Kumemdong mengatakan bahwa pengukuhan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlandaskan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024, pasal 39 ayat 1.
“Karena dengan adanya tambahan masa jabatan ini, saya harap para hukum tua dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi daerah bersama masyarakat dan desa. Sehingga nantinya program-program peningkatan masyarakat desa bisa berjalan dengan baik dan bisa selesai sesuai dengan rencana,” ujar Kumendong.
Bupati Kumendong menambahkan bahwa dengan bertambahnya masa jabatan ini, kiranya para Kumtua bisa memanfaatkan untuk kemajuan dalam membangun desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, para kumtua juga bisa memanfaatkan masa jabatan ini untuk peningkatan di bidang pemerintahan desa. Dan yang paling penting bekerja dengan penuh tanggung jawab,” pesan Bupati Kumendong.(bly)