Lanny Ointu : Urus Pindah Memilih Sampai 7 Februari
Manado– Untuk membangun kesepahaman bersama dalam mensukseskan Pemilu 2024 dengan terlayaninya hak semua warga negara untuk menyalurkan aspirasi suaranya. Maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Pada TPS Lokasi Khusus, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, 12 Januari 2024.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Ardiles Mewoh, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Bapak Moh. Ilham Agung Setyawan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang diwakili oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti Bapak AKBP C. Bambang Harleyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kasie Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Muhammad Adri K dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Jaiman.
Rakor di buka Lanny Ointu (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi). Dalam sambutannya Ointu menyampaikan terkait penyusunan DPTb agar memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb pada TPS lokasi khusus bagaimana cara melayani pemilih pindahan menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
Pada kesempatan tersebut Lanny mengatakan, KPU masih membuka kesempatan kepada masyarakat dengan empat kondisi tertentu untuk melakukan pindah memilih. Batas akhir empat kondisi tertentu itu dapat pindah memilih ialah 7 Februari 2024.
Beberapa kategori pemilih yang dapat pindah TPS pada H-7 pemungutan suara, yaitu:
- Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara;
- Tertimpa bencana alam.
Lanny pun menegaskan KPU akan melayani pindah memilih selama sesuai dengan persyaratan yang ada.
“Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024) yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas”tegas Ointu.
“Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” ungkapnya.
Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memandu acara untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Ketua Divisi Kabupaten/Kota memaparkan sejauh mana progres penyusunan TPS Lokasi Khusus.
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabuapten/Kota.(bly)