Aksi anggota KPPS Matani Satu yang menari dengan mengangkat simbol jari identik dengan salah satu partai.
Tomohon, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengambil tindakan tegas dengan memecat sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Pemberhentian dilakukan terkait video viral yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Dimana, sejumlah anggota KPPS tersebut sedang berjoget dan menari dengan kode jari simbol partai dan pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024
Aksi tak terpuji yang dipertontonkan sejumlah oknum anggota KPPS di TPS 003 Kelurahan Matani Satu, berbuah dengan sanksi pemberhentian tetap.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, KPU Tomohon, Rojer Rafael Datu, Jumat (29/11).
“KPU Kota Tomohon mengambil keputusan, melakukan pemberhentian sementara kepada anggota KPPS TPS 3 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah malam itu juga, saat dugaan pelanggaran ditemukan,” ujar Ketua KPU Tomohon, Vierna Albertien Pijoh, Minggu (01/12/2024).
Vierna menegaskan, keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Tomohon pada Rabu, 27 November 2024. Dalam rapat pleno tersebut telah ditetapkan ada unsur pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas.
Perbuatan tersebut melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
“Langkah tegas ini diambil setelah rapat pleno pada hari yang sama. KPU Tomohon juga membentuk Tim Pemeriksa yang telah menggelar sidang etik. Hasil sidang menetapkan pemberian sanksi bagi anggota KPPS yang terlibat, ” ujarnya.
Vierna menambahkan, KPU Tomohon tidak pernah memerintahkan tindakan-tindakan yang melanggar netralitas.
“Kami selalu mengimbau seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam setiap tahapan Pilkada,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam sidang kode etik ditemukan adanya fakta-fakta hukum terkait dengan perbuatan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPPS 3, anggota KPPS 4, anggota KPPS 6 dan anggota KPPS 7.
“Perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah atas inisiatif dan keinginan diri sendiri, serta dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Pijoh.
Diketahui, peristiwa video viral diketahui terjadi pada, Rabu, 27 November 2024, pukul 23.20 Wita.
Dalam proses verifikasi dan klarifikasi, didapati keterangan, aksi tersebut dilakukan pasca kegiatan pungut hitung suara selesai. Di mana, salah satu Anggota KPPS menggunakan handphone pribadi dengan melakukan perekaman sambil menari-nari dengan mengangkat kode jari. Kemudian diikuti beberapa anggota KPPS lainnya.
Berdasarkan keterangan para oknum anggota KPPS dimaksud, video rekaman tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi. Kemudian tersebar akibat kelalaian dari anggota KPPS lainnya. Namun demikian, para anggota KPPS mengakui, melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas keinginan pribadi masing-masing. Perbuatan anggota KPPS tersebut di luar pengetahuan Ketua KPPS, PPS Kelurahan Matani Satu dan PPK Kecamatan Tomohon Tengah serta KPU Kota Tomohon.(rom)
Tinggalkan Balasan