Kronologis Tiga Timses Caleg Terjaring OTT, Bawaslu Sulut Sita Uang Ratusan Juta dan Stiker  

Jajaran Bawaslu Propinsi Sulut menggelar konferensi pers

Manado, TrendSulut- Patroli pengawasan politik uang saat masa tenang Pemilu memakan korban. Tiga orang diduga tim sukses (timses) calon anggota legislatif terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Anti Politik uang Polda Sulut dibawah koordinasi Sentra Gakumdu Bawaslu, Selasa (13/02).

Ketua Bawaslu Sulut, Aridiles Mewoh dalam keterangan pers, Rabu (14/02) malam, mengatakan tiga orang timses tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti uang ratusan juta yang siap dibagikan kepada masyarakat pemilih serta stiker caleg berhasil disita.

“Ketiga orang yang ditangkap adalah timses salah satu caleg DPRD Provinsi Sulut, kemudian DPRD Kota Manado, dan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, ” ungkap Ardiles didampingi tiga anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, Donny Rumagit, Zillifli Demsy dan pihak Kepolisian, dan Kejaksaan.

Pengungkapan kasus ini, terang dia, bermula dari adanya informasi terkait praktik politik uang di masa tenang pemilu. Selanjutnya tim Satgas anti politik uang Polda Sulut dibawah koordnasi Gakumdu didalamnya ada unsur Kepolisian, Kejaksaan berkordinasi bergerak.

“OTT terjadi pada H-1 atau tanggal 13 Februari 2024. Kejadian pertama terjadi di Kota Manado tepatnya Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang pukul 17:00 wita.
Yang kedua pukul 20:00 wita di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang. Sementara di Talaud kejadiannya di Desa Sawang Utara, Kecamatan Melonguane, ” ungkap Ardiles.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi pertama uang Rp118.000.000 dan alat kampanye berupa sticker sebanyak 347 lembar. Dilokasi kedua, diamankan uang Rp6.450.000 dan bahan kampanye berjumlah 8 lembar. Kemudian yang ketiga di talaud  alat buktinya 42 sampul berisi uang Rp.12.600.000.

Ardiles mengatakan, para pelaku langsung diamankan dan saat ini sementara dalam proses penindakan.

“Kita memang langsung bertindak cepat. Begitu kita klarifkasi dan putuskan dalam pleno sebagai dugaan tindak pidana pemilu, dan langsung kita laporkan ke kepolisian tadi pagi (Rabu 14 Februari) pukul 05.00 subuh dilajutkan ke tahap penyidikan.Mohon media bersabar, kita tinggu saja perkembangan selanjutnya, ” ujar Ardiles.

Sayangnya, pihak bawaslu Sulut belum bisa mengungkap identitas tiga timses caleg yang terjaring OTT termasuk nama dan parpol caleg yang diduga pemilik uang yang hedak dibagikan saat masa tenang. Namun demikian, berdasarkan informasi wartawan harian ini, dua orang yang diamankan di Kota Manado diduga adalah timsel caleg PDIP.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi mengatakan, dua timses tersebut dikenakan Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 48 juta rupiah.

“Jadi saat ini sementara berproses. Yang pasti penaganannya kita sudah meneruskan ke Polda Sulut,” kata Zulkifli Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.(bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button