Ahmad Faisal Tahir

Talaud, TRENDSULUT – Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, Ahmad Faisal Tahir mengatakan bahwa, untuk penetapan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Tahun 2024 menunggu surat terbitan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Iya penetapan akan berlangsung ketika MK sudah menerbitkan surat penetepan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Talaud,”ujar Faisal, saat diwawancarai melalui via whatsup, Selasa (10/12/2024).

Ia mengungkapan, rapat pleno terbuka waktu lalu bukan penetepan resmi Bupati dan Wakil Bupati Talaud Tahun 2024, tapi masih sebatas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

“Setelah tahapan tersebut, masing-masing paslon diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan,”ucapnya.

Lanjtunya, jika terdapat gugatan, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu proses lanjut dari kewenangan Mahkamah Konsutusi (MK). Jika tidak terdapat gugatan
bahwa KPU tidak langsung melakukan penetapan, melainkan menunggu kembali pemberitahuan dari MK bahwa pilkada Talaud tidak digugat.

Penetapan akan berlangsung ketika MK sudah menerbitkan surat penetepan hasil Pilbub Talaud tahun 2024.

“Jadi, kita harus menunggu surat terbit dari MK, maka kita sudah bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih,” tuturnya.(vil)