Talaud, TRENDSULUT – KPU Talaud melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Kamis (31/10/2024) di Kantor KPU Talaud di Melonguane.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Talaud Andri L J Sumolang, ST dalam sambutannya didampingi Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Hilda Jein Palandung dan Kadiv Hukum dan Pengawasan Jekman Wauda yang mengikuti via zoom, menyampaikan bahwa dalam rangka pilkada serentak ini ada begitu banyak produk hukum termasuk didalamnya produk hukum tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Ini yang perlu sampaikan tentang produk-produk hukum. Karena ada banyak produk hukum termasuk didalamnya ada produk hukum dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Sumolang.
Lanjutnya, untuk itu kita perlu membekali teman-teman PPS dan KPPS yang akan bertugas nantinya di TPS. “Kami akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembekalan kepada mereka baik PPK, PPS dan KPPS dimana ada produk hukum dan regulasi yang intinya pelaksanaan sama,” katanya.
Pada Pemilu lalu kita masih memakai apikasi SITU, namun di Pilkada Serentak ini kita memakai aplikasi SIREKAP. Dalam penggunaannya aplikasi Sirekap ini lebih mempermudah masyarakat untuk mengetahui lebih cepat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Saat ini kita sudah memakai Sirekap. Yang nantinya setelah masuk pada tahapan pemungutan dan penghitungan itu langsung di foto dan kemudian masyarakat bisa langsung mengetahui, siapa yang menang. Dengan aplikasi sirekap kita akan lebih cepat mengetahui hasilnya,” jelasnya.(vil)
Tinggalkan Balasan