Talaud, TRENDSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud menjamin pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud di wilayah kerjanya pada Rabu, 27 November 2024 mendatang akan berlangsung transparan.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faisal Tahir pada Rabu (23/10), di sela-sela kegiatan simulasi pungut hitung dan rekapitulasi perolehan suara di Kantor KPU Kepulauan Talaud.

Faisal menjelaskan bahwa bentuk keterbukaan pemilihan yang berasaskan Luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) yang disajikan oleh KPU Kepulauan Talaud, pertama, pihaknya mengatur posisi duduk saksi berada di belakang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 1, 2 dan 3.

“Hal ini dilakukan agar mereka (saksi) bisa mengawasi langsung surat suara yang diberikan KPPS 1, seperti apakah (surat suara itu) sudah ditandatangani atau belum,” kata Faisal.

Selain itu, kata Faisal, pihaknya juga memberikan ruang bagi media untuk meliput. Termasuk untuk masyarakat yang hendak mendokumentasikan hasil perolehan suara.

“Dalam prinsip keterbukaan ini, kami mempersilakan masyarakat, media bisa mengambil gambar C-Hasil saat selesai penghitungan suara. Sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara itu betul-betul transparan; terbuka, tidak ada yang ditutupi,” ujar Faisal.(vil)