Talaud, TRENDSULUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud mengingatkan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan data pemilih.

“Pantarlih dilarang memberikan atau menyebarkan identitas pemilih, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) kepada pihak lain,”ujar Sumolang dalam Bimtek pemuktakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi E-Coklit pada Pilkada serentak 2024, Sabtu (22/6/2024).

Ketua KPU Talaud, Andri Sumolang mengatakan, seluruh penyelenggara termasuk anggota pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih.

Kadiv Sosdiklih, SDM dan Parmas Hilda Jein Palandung menegaskan, perlindungan data pemilih bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Kami berharap tidak ada satu pun data pribadi pemilih yang diberikan kepada pihak lain tanpa prosedur,” katanya dengan tegas.

Sementara, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Budirman menambahkan, pemerintah melindungi data pribadi seluruh warga negara, termasuk untuk kepentingan pemilu dan pilkada. Kebocoran data pribadi, yang dimanfaatkan untuk kejahatan melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada para Pantarlih bahwa ada ancaman pidana ketika membocorkan data pribadi tersebut,”pungkasnya.(Vil)